OTT KPK di Labuhanbatu

Terkuak Sosok Asiong Ternyata Sudah 2 Kali DItangkap KPK karena Suap Bupati terkait Proyek

Sosok Asiong (Efendy Sahputra) yang ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Effendi Syahputra alias Asiong 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak sosok Asiong (Efendy Sahputra) yang ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga pada 11 Januari lalu

 Asiong merupakan residivis.

Asiong pernah terjerat kasus suap menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada tahun 2018 lalu.


Terkini, Asiong dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terkait proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.

Efendy Sahputra alias Asiong menjadi saksi di kasus Terdakwa tangan kanan Bupati Labuhan Batu, Tamrin Ritonga (54) di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/4/2019).
Efendy Sahputra alias Asiong menjadi saksi di kasus Terdakwa tangan kanan Bupati Labuhan Batu, Tamrin Ritonga (54) di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/4/2019). (TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Dia sudah pernah berurusan dengan KPK sebelumnya.


Pada 17 Juli 2018, Asiong tertangkap tangan oleh KPK


Dalam perkaranya, dia menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp42 miliar lebih untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018.

Sosok Asiong Efendy Syahputra dan OTT Bupati Labuhanbatu
Sosok Asiong Efendy Syahputra dan OTT Bupati Labuhanbatu (Kolase Tribunnnews/Tribun Medan)


Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.


"Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan  KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga. Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah 3 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.

Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap mengikuti sidang sebagai saksi atas kasus suap terhadap dirinya dengan terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, di Pengadilan Negeri, Medan, Senin (5/11). Agenda sidang keterangan saksi atas kasus suap sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu tahun 2018, sebagai Bupati terpilih Pangonal diduga meminta fee sebesar Rp 3 miliar dari kontraktor.
Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap mengikuti sidang sebagai saksi atas kasus suap terhadap dirinya dengan terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, di Pengadilan Negeri, Medan, Senin (5/11). Agenda sidang keterangan saksi atas kasus suap sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu tahun 2018, sebagai Bupati terpilih Pangonal diduga meminta fee sebesar Rp 3 miliar dari kontraktor. (DANIL SIREGAR)


Kasus Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga


Asiong dan Erik Ritonga dijerat KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan Fazar Syahputra.


Erik diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga selama 20 hari ke depan, Jumat (12/1/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga selama 20 hari ke depan, Jumat (12/1/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)


Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. 


Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp19,9 miliar.


Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.


Pemenang dari dua proyek itu ialah Fazar Syahputra alias Abe dan Efendy Sahputra alias Asiong.

Kasus korupsi terus merajalela di Kabupaten Labuhabatu, Sumatera Utara. Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra (RSR) pada Kamis (11/1/2024) pagi. Kasus sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian bersama mantan Bendahara Umum Pengeluaran Setda Labuhanbatu Elida Rahmayanti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Keduanya pun telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Istimewa)
Kasus korupsi terus merajalela di Kabupaten Labuhabatu, Sumatera Utara. Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra (RSR) pada Kamis (11/1/2024) pagi. Kasus sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian bersama mantan Bendahara Umum Pengeluaran Setda Labuhanbatu Elida Rahmayanti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Keduanya pun telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Istimewa) (istimewa)


Atas pengaturan itu, ada permintaan imbal fee dari nilai proyek. 


Besarannya mulai dari 5 persen sampai dengan 15 persen.


Pada Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta disiapkan uang yang kode "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang sudah dimenangkan.


Abe dan Asiong kemudian menyerahkan uang pada Januari 2024. 


Baik secara transfer melalui rekening Rudi maupun secara tunai.

PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Pada Kamis, 11 Januari 2024, KPK melakukan OTT setelah terjadi transaksi. 


Ditemukan uang Rp 551,5 juta yang diduga merupakan uang suap. 


Diduga uang itu bagian dari penerimaan uang Erik yang nilainya sekitar Rp1,7 miliar.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

SUmber: Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Berita Viral Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved