Berita Sumut

Penyelundup PMI Ilegal ke Malaysia Asal Sumut Ditangkap, Korban Protes Tak Digaji 3 bulan

Ketika ditanya lagi ke penyalur tenaga kerja di Malaysia, ternyata gaji korban sudah dikirim ke tersangka atau penyalur asal Sumut sebesar Rp 32 juta.

Penulis: Fredy Santoso |

Dari Dumai sudah ada yang mengarahkan tersangka ke Pelabuhan Ferry kemudian diberangkatkan ke Malaysia.

Sesampainya di Malaysia tersangka menghubungi relasinya di sana dan menerangkan nanti ada seorang laki-laki yang menjemputnya.

Kemudian korban dijemput oleh seorang laki-laki sesuai perintah dari tersangka. Disana korban ditampung oleh inisial N selama 12 hari tinggal di Malaysia dan dipekerjakan.

Yang mempekerjakan korban adalah penampung di Malaysia atas jaringan tersangka.

Saat ini korban masih berada di KBRI Malaysia dan menunggu proses pulang ke Sumatera Utara.

Sementara tersangka sudah dijebloskan ke penjara.

Kata Polisi, tersangka mengakui perbuatannya memberangkatkan korban ke Malaysia tidak dengan prosedur. Pada tahun 2015, tersangka juga pernah ditangkap atas kasus serupa.

Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Tersangka di tahun 2015 pernah melakukan tindak pidana yang sama dan sudah mendapatkan putusan pengadilan. Jaringan di Malaysia masih kita dalami lagi. Kita koordinasi dengan KBRI Malaysia untuk pemulangan korban."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved