Breaking News

Berita Sumut

Penyelundup PMI Ilegal ke Malaysia Asal Sumut Ditangkap, Korban Protes Tak Digaji 3 bulan

Ketika ditanya lagi ke penyalur tenaga kerja di Malaysia, ternyata gaji korban sudah dikirim ke tersangka atau penyalur asal Sumut sebesar Rp 32 juta.

Penulis: Fredy Santoso |

Wanita Penyelundup PMI Ilegal ke Malaysia Asal Sumut Ditangkap, Korban tak Digaji 3 bulan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap Wati, warga Kabupaten Langkat, tersangka dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Sumatera Utara ke Malaysia.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban dan penyelidikan Polisi mengenai adanya warga Sumut berinisial ES yang bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga (PRT), tetapi sempat tak mendapatkan gaji selama tiga bulan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023.

Panit 2, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman mengatakan, setelah ditanyakan kepada majikan korban, rupanya gaji sudah dikirim kepada penyalur di Malaysia.

Ketika ditanya lagi ke penyalur tenaga kerja di Malaysia, ternyata gaji korban sudah dikirim ke tersangka atau penyalur asal Sumut sebesar Rp 32 juta.

Disinilah korban mengetahui bahwa gajinya digelapkan oleh tersangka.

"Ini tersangka penempatan pekerja migran secara Ilegal tanpa prosedur regulasi pemerintah. Ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat pada bulan Oktober 2023, kemudian kita melakukan penyelidikan sehingga kita berhasil melakukan pengungkapan,"kata Panit 2, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman, Jumat (12/1/2024) malam.

Polisi menerangkan, korban baru menerima gaji setelah protes terhitung sejak April 2023 hingga Juli 2023.

Kemudian korban dipulangkan oleh majikannya ke penampung di Malaysia dan dari penampungnya dikirimkan ke KBRI Malaysia.

Hingga saat ini korban ES masih di KBRI Malaysia guna proses pemulangan.

Dari informasi yang didapat Kepolisian, korban seharusnya mendapat upah sebesar Rp 5 juta, sesuai kesepakatan dan janji tersangka.

"Setelah itu pelampungnya menyerahkan paspor korban dan menyuruh taksi untuk mengantarnya ke KBRI Malaysia. Sampai saat ini korban sudah berada di KBRI Malaysia."

Polisi menerangkan, pengiriman pekerja migran secara Ilegal ini bermula pada Oktober 2022 lalu, dimana korban diduga dibujuk tersangka untuk kerja di negeri Jiran dan dijanjikan menerima upah

1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5 juta.

Singkat cerita, pada November 2022, tersangka membuatkan paspor korban dan tanggal 20 tersangka menjemput korban untuk diberangkatkan ke Kota Dumai, Provinsi Riau.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved