OTT KPK di Labuhanbatu

SOSOK Rudi Syahputra, Anggota DPRD Labuhanbatu Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Kontraktor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencokok anggota DPRD dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritong

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga selama 20 hari ke depan, Jumat (12/1/2024). 

Mereka adalah Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.

Ghufron mengatakan, dalam OTT itu tim penyelidik dan penyidik KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar.

Menurut Ghufron, sebagai bupati Erik diduga aktif mengikuti pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Labuhanbatu.

Ia kemudian menunjuk anggota Rudi sebagai orang kepercayaannya untuk menunjuk secara sepihak siapa kontraktor yang akan menjadi pelaksana proyek.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan persen dari besaran anggaran proyek,” ujar Ghufron.

Erik dan Rudi kemudian ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Fazar dan Efendy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com/Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved