Tarif Parkir Naik

Rincian Kenaikan Tarif Parkir di Karo, DInas Perhubungan Mulai Sosialisasi Perubahan Tarif

 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mulai melakukan sosialisasi terkait adanya perubahan besaran retribusi tarif p

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
ilustrasi 

"Ya maunya kalau tarif sudah baru, semakin mahal makin bagus lagi lah pelayanannya. Jangan sama saja," katanya. 

Sebagai informasi, berdasarkan sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum berdasarkan pasal 74-76 dan lampiran III, berikut tarif parkir terbaru di Kabupaten Karo. 

Di tepi jalan umum kurang dari 6 jam, untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sebesar Rp 2.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 3.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 5.000, kendaraan bermotor lebih dari roda enam Rp 7.000.

Selanjutnya, di tepi jalan umum lebih dari 6 jam bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sebesar Rp 7.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 15.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 17.000, kendaraan bermotor lebih dari roda enam Rp 17.000.

Berdasarkan data yang didapat, jika dilihat dari Perda nomor 4 tahun 2012 pasal 34 diketahui besaran tarif parkir saat ini naik mulai dari Rp 1.000 hingga Rp. 5.000.

Dimana besaran tarif parkir kurang dari 6 jam untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 2.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 2.000.

Kemudian, besaran tarif parkir lebih dari 6 jam besaran tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 5.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 10.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 10.000.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Berita Viral Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved