Tarif Parkir Naik

Rincian Kenaikan Tarif Parkir di Karo, DInas Perhubungan Mulai Sosialisasi Perubahan Tarif

 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mulai melakukan sosialisasi terkait adanya perubahan besaran retribusi tarif p

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mulai melakukan sosialisasi terkait adanya perubahan besaran retribusi tarif parkir.

Amatan www.tribun-medan.com, sosialisasi ini dilakukan oleh Dishub Kabupaten Karo dengan menempelkan sejumlah baliho yang berisikan informasi besaran tarif parkir terbaru di beberapa titik di Kecamatan Kabanjahe. 

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo Frolin Alexander Pegangin-Angin, membenarkan adanya sosialisasi ini.

Dirinya menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan terkait adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo yang di dalamnya juga berisikan mengenai besaran tarif parkir

"Benar mulai kemarin kita sosialisasikan kepada masyarakat terkait perubahan tarif parkir karena adanya perubahan Perda," ujar Frolin saat dihubungi via seluler, Rabu (10/1/2024). 

Dikata Frolin, adapun Perda yang berubah pada tahun ini yaitu Perda nomor 4,5 dan 6 Tahun 2012, tentang pajak daerah dan retribusi daerah berubah.

Pengendara melintas di salah satu titik pemasangan baliho yang berisikan sosialisasi terkait perubahan tarif parkir dari Dishub Kabupaten Karo, di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe, Rabu (10/1/2024).
Pengendara melintas di salah satu titik pemasangan baliho yang berisikan sosialisasi terkait perubahan tarif parkir dari Dishub Kabupaten Karo, di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe, Rabu (10/1/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL)

Dimana, sesuai dengan terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan negara dan daerah, maka Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi. 

"Untuk itu awal tahun 2023 dibahas tentang muatan undang-undang ini, maka dilakukan proses pembahasan dan kajian pemerintah dengan Legislatif dan pemerintah atasan serta Kemenhumkam," ucapnya. 

Dirinya mengatakan, setelah melalui proses yang panjang serta melaksanakan studi tiru dengan daerah lain, maka pada tanggal 5 Januari 2024 diundangkan lah Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana, di dalam Perda tersebut terdapat Retribusi Parkir. 

"Karena adanya Perda yang sudah diubah ini, maka kita lakukan sosialisasi agar dapat diketahui di masyarakat," katanya. 

Mengenai perubahan tarif parkir ini, salah satu masyarakat Hendri Tarigan mengaku dirinya tidak terlalu mempermasalahkan besaran tarif terbaru ini.

Pasalnya, jika dilihat dari sosialisasi yang ada perubahan tarif tidak terlalu signifikan. 

"Kalau dilihat besarannya masih normal, sebelumnya juga di peraturan kita naik sepeda motor harusnya bayar Rp 1.000 tetap diminta Rp 2.000," ungkapnya. 

Namun begitu, dirinya mengungkapkan dengan adanya perubahan tarif parkir ini diharapkan agar pelayanan parkir bisa lebih baik lagi.

Seperti misalnya yang ada di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe yang semakin hari semakin semrawut, hingga tak jarang menyebabkan kemacetan. 

"Ya maunya kalau tarif sudah baru, semakin mahal makin bagus lagi lah pelayanannya. Jangan sama saja," katanya. 

Sebagai informasi, berdasarkan sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum berdasarkan pasal 74-76 dan lampiran III, berikut tarif parkir terbaru di Kabupaten Karo. 

Di tepi jalan umum kurang dari 6 jam, untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sebesar Rp 2.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 3.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 5.000, kendaraan bermotor lebih dari roda enam Rp 7.000.

Selanjutnya, di tepi jalan umum lebih dari 6 jam bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sebesar Rp 7.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 15.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 17.000, kendaraan bermotor lebih dari roda enam Rp 17.000.

Berdasarkan data yang didapat, jika dilihat dari Perda nomor 4 tahun 2012 pasal 34 diketahui besaran tarif parkir saat ini naik mulai dari Rp 1.000 hingga Rp. 5.000.

Dimana besaran tarif parkir kurang dari 6 jam untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 2.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 2.000.

Kemudian, besaran tarif parkir lebih dari 6 jam besaran tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 5.000, kendaraan bermotor roda empat Rp 10.000, kendaraan bermotor roda enam Rp 10.000.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Berita Viral Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved