Sumut Terkini

Cek di Sini, Berikut Daftar Nama Jemaah Sumatera Utara yang Berhak Berangkat Haji Tahun 2024

Daftar nama jamaah yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M juga dapat diakses di laman berikut https://bit.ly/hajireguler2024.

Tribun/Husainsanusi
Jemaah bersiap ibadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama calon haji reguler yang berkesempatan menunaikan ibadah haji di Tanah Suci untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengumumkan bahwa proses verifikasi nama-nama jamaah haji reguler telah selesai, dan informasi tersebut telah diterbitkan melalui surat edaran Dirjen PHU.

Terdapat 7.815 jemaah haji yang masuk dalam daftar jemaah haji kuota tahun 1445 H/2024 M.

Sedangkan jemaah prioritas lansia sebanyak 416 orang, dengan usia tertua 98 tahun asal Deliserdang.

Kemudian, untuk alokasi keberangkatan jemaah haji 2024, terdapat jemaah cadangan sebanyak 2.498 orang.

Daftar nama jamaah yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M juga dapat diakses di laman berikut https://bit.ly/hajireguler2024.

Anna Hasbie juga mengimbau para calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut untuk segera bersiap melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Masa pelunasan biaya haji tahap pertama berlangsung dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024, dengan jam layanan pelunasan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Lebih lanjut, Anna menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelunasan, mengingat istitaah kesehatan haji menjadi persyaratan penting mulai tahun ini.

Pelunasan biaya haji tahap pertama terbuka bagi calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Pengumuman ini datang bersamaan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang mencakup ketentuan tentang BPIH dan Bipih per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.

Tahun ini, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kuota sebanyak 241.000 orang bagi Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji, menandai sebuah langkah penting dalam pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam di Indonesia.

(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved