Sumut Terkini

TAHUN INI, Tarif Parkir di Kabupaten Karo Naik Rp 1.000 Hingga Rp 5.000

Sosialisasi ini dilakukan terkait adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Pengendara melintas di salah satu titik pemasangan baliho yang berisikan sosialisasi terkait perubahan tarif parkir dari Dishub Kabupaten Karo, di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mulai melakukan sosialisasi terkait adanya perubahan besaran retribusi tarif parkir.

Amatan www.tribun-medan.com, sosialisasi ini dilakukan oleh Dishub Kabupaten Karo dengan menempelkan sejumlah baliho yang berisikan informasi besaran tarif parkir terbaru di beberapa titik di Kecamatan Kabanjahe. 

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo Frolin Alexander Pegangin-Angin, membenarkan adanya sosialisasi ini.

Dirinya menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan terkait adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo yang di dalamnya juga berisikan mengenai besaran tarif parkir

"Benar mulai kemarin kita sosialisasikan kepada masyarakat terkait perubahan tarif parkir karena adanya perubahan Perda," ujar Frolin saat dihubungi via seluler, Rabu (10/1/2024). 

Dikata Frolin, adapun Perda yang berubah pada tahun ini yaitu Perda nomor 4,5 dan 6 Tahun 2012, tentang pajak daerah dan retribusi daerah berubah.

Dimana, sesuai dengan terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan negara dan daerah, maka Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi. 

"Untuk itu awal tahun 2023 dibahas tentang muatan undang-undang ini, maka dilakukan proses pembahasan dan kajian pemerintah dengan Legislatif dan pemerintah atasan serta Kemenhumkam," ucapnya. 

Dirinya mengatakan, setelah melalui proses yang panjang serta melaksanakan studi tiru dengan daerah lain, maka pada tanggal 5 Januari 2024 diundangkan lah Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana, di dalam Perda tersebut terdapat Retribusi Parkir. 

"Karena adanya Perda yang sudah diubah ini, maka kita lakukan sosialisasi agar dapat diketahui di masyarakat," katanya. 

Mengenai perubahan tarif parkir ini, salah satu masyarakat Hendri Tarigan mengaku dirinya tidak terlalu mempermasalahkan besaran tarif terbaru ini.

Pasalnya, jika dilihat dari sosialisasi yang ada perubahan tarif tidak terlalu signifikan. 

"Kalau dilihat besarannya masih normal, sebelumnya juga di peraturan kita naik sepeda motor harusnya bayar Rp 1.000 tetap diminta Rp 2.000," ungkapnya. 

Namun begitu, dirinya mengungkapkan dengan adanya perubahan tarif parkir ini diharapkan agar pelayanan parkir bisa lebih baik lagi.

Seperti misalnya yang ada di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe yang semakin hari semakin semrawut, hingga tak jarang menyebabkan kemacetan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved