Berita Medan

MULAI HARI INI, Bus Wajib Naik Turunkan Penumpang dari Terminal Amplas, Membandel Akan Ditilang

Mulai hari ini, Rabu (10/1/2024) pengelola diwajibkan naik dan turunkan penumpang ke terminal terpadu Amplas

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah bus menunggu calon penumpang di Terminal Amplas Jalan Panglima Denai, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (28/12). Jasa Marga memprediksi jumlah kendaraan yang melintas pada periode Natal dan Tahun Baru sebanyak 1,48 Juta kendaraan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut memutuskan angkutan bus, travel dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

Mulai hari ini, Rabu (10/1/2024) pengelola diwajibkan naik dan turunkan penumpang ke terminal terpadu Amplas di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

"Hasil rapat yang digelar disepakati bersama tidak ada lagi angkutan umum seperti bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar maupun badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto, Selasa (9/1/2024) malam.

Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (9/1).
Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (9/1). (Tribun Medan/ IST)

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan, keputusan dibuat untuk pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas.

Katanya, apabila masih ada pengelola bus akan diberikan sanksi berupa tilang hingga pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut maupun Dinas Perhubungan Sumut.

"Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," ungkapnya.

Kombes Muji menyebut, selain mengoptimalkan terminal terpadu Amplas, ini juga mengatasi kemacetan yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja.

Kemacetan kerap terjadi karena banyaknya bus yang menaikan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

Sejumlah bus menunggu calon penumpang di Terminal Amplas Jalan Panglima Denai, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (28/12). Jasa Marga memprediksi jumlah kendaraan yang melintas pada periode Natal dan Tahun Baru sebanyak 1,48 Juta kendaraan.
Sejumlah bus menunggu calon penumpang di Terminal Amplas Jalan Panglima Denai, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (28/12). Jasa Marga memprediksi jumlah kendaraan yang melintas pada periode Natal dan Tahun Baru sebanyak 1,48 Juta kendaraan. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

"Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak," pungkasnya.

Dalam rapat bersama yang dilakukan di kantor PT Jasa Raharja cabang Sumut, turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved