Tribun Wiki
Inilah Pidana Bagi Produsen Miras Oplosan, Bisa Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus miras oplosan terus terjadi di Indonesia. Kini giliran empat remaja meninggal dunia usai menenggak miras oplosan
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus miras oplosan kembali terjadi dan merenggut nyawa.
Kali ini, kasus miras oplosan menewaskan 4 dari 10 orang remaja di Semarang, Jawa Tengah.
Usai melakukan pesta miras oplosan sejak Kamis (4/1/2024) hingga Jumat (5/1/2024) pagi, empat remaja yang ikut serta meninggal dunia.
Kematian para remaja ini menambah daftar panjang kasus miras oplosan yang ada di Indonesia.
Lantas, apakah ada hukum yang mengatur tentang miras oplosan ini? Berikut ulasannya.
Melansir dari laman SIPPN Kemenpan RB, ada beberapa pasal yang bisa menjerat produsen miras oplosan.
Berikut daftar pasal yang bisa mempidanakan para pelaku miras oplosan yang kian meresahkan.
Pasal 204 KUHP: Mengatur tentang pidana bagi produsen miras oplosan.
"Barangsiapa dengan sengaja memproduksi minuman keras, yang oleh karena sengaja ditambahi atau dicampuri dengan zat yang berbahaya atau dengan cara lain kepadanya dicemari, dipotong atau diubah, dipersalahkan sebagai produsen dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V."
Pasal 204A KUHP: Mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan.
Pasal 204 ayat (1):
"Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,".
Pasal 204 ayat (2):
Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama - lamanya dua puluh tahun.
Pasal 340:
| Biodata Patrick Walujo, CEO GOTO yang Mundur dari Jabatannya Pernah Berkarier di New York dan Tokyo |
|
|---|
| Kisah Ronny Pasla, 'Si Macan Tutul' Bikin GBK Bergemuruh Gagalkan Tendangan Dewa Sepak Bola Brasil |
|
|---|
| SOSOK Kiandra Ramadhipa, Pebalap Muda Indonesia Tempati Posisi 5 di ETC 2025 |
|
|---|
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penampakan-miras-oplosan-maut-tribunmedan_20160517_230403.jpg)