Tribun Wiki

Inilah Pidana Bagi Produsen Miras Oplosan, Bisa Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus miras oplosan terus terjadi di Indonesia. Kini giliran empat remaja meninggal dunia usai menenggak miras oplosan

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN JOGJA/KHAERUR REZA
ILUSTRASI Penampakan miras oplosan maut, putih pekat dan berbau spiritus 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus miras oplosan kembali terjadi dan merenggut nyawa.

Kali ini, kasus miras oplosan menewaskan 4 dari 10 orang remaja di Semarang, Jawa Tengah.

Usai melakukan pesta miras oplosan sejak Kamis (4/1/2024) hingga Jumat (5/1/2024) pagi, empat remaja yang ikut serta meninggal dunia.

Kematian para remaja ini menambah daftar panjang kasus miras oplosan yang ada di Indonesia.

Lantas, apakah ada hukum yang mengatur tentang miras oplosan ini? Berikut ulasannya.

Melansir dari laman SIPPN Kemenpan RB, ada beberapa pasal yang bisa menjerat produsen miras oplosan.

Berikut daftar pasal yang bisa mempidanakan para pelaku miras oplosan yang kian meresahkan.

Pasal 204 KUHP: Mengatur tentang pidana bagi produsen miras oplosan.

"Barangsiapa dengan sengaja memproduksi minuman keras, yang oleh karena sengaja ditambahi atau dicampuri dengan zat yang berbahaya atau dengan cara lain kepadanya dicemari, dipotong atau diubah, dipersalahkan sebagai produsen dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V."

Pasal 204A KUHP: Mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan.

"Barangsiapa dengan sengaja menyimpan, memperoleh, menjual, menyerahkan, menyalurkan atau menyediakan minuman keras yang menurut ketentuan Undang-Undang ini dilarang atau belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, dipersalahkan sebagai penjual dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Pasal 204 ayat (1):

"Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,".

Pasal 204 ayat (2):

Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu si tersalah dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama - lamanya dua puluh tahun.

Pasal 340:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved