Berita Persidangan

Ini Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPDB di MAN 3 Medan yang Ditetapkan Kejari Medan

Kejari Medan menetapkan dua pejabat Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PPDB.

TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJARI MEDAN
Dua pejabat MAN 3 Medan saat berada di gedung Kejari Medan, Selasa (9/1/2024). Kedua tersangka yakni Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik yang diduga melakukan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2022/2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua pejabat Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2022/2023.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Medan Simon mengatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (9/1/2024) kemarin.

"Iya bang, penyidik Kejari Medan telah 2 orang tersangka, yaitu sdr NL selaku kepala sekolah dan sdr PS selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3," kata Simon, Rabu (10/1/2024).

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut bermula pada saat penerimaan PPDB TA 2022/2023, dimana Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta.

Dari 398 orang peserta didik yang dinyatakan lulus, lanjut Simon, terdapat 373 siswa yang telah menyerahkan uang sumbangan dengan total uang sumbangan yang terkumpul Rp480.550.000.

"Dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh saudara NL selaku Kepala MAN 3 diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi," urainya.

Sementara, dari pembangunan fisik sekolah tersisa uang Rp 150 juta. Uang itu kemudian digunakan kepala sekolah melalui dewan komite untuk membayarkan gaji honor guru yang tertunggak selama 3 bulan.

Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp311.996.000.

Atas hal tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa selanjutnya ditahan di Rutan dan Rutan Perempuan, untuk 20 hari kedepan," pungkas Simon.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved