Berita Persidangan
Ini Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPDB di MAN 3 Medan yang Ditetapkan Kejari Medan
Kejari Medan menetapkan dua pejabat Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PPDB.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua pejabat Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2022/2023.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Medan Simon mengatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (9/1/2024) kemarin.
"Iya bang, penyidik Kejari Medan telah 2 orang tersangka, yaitu sdr NL selaku kepala sekolah dan sdr PS selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3," kata Simon, Rabu (10/1/2024).
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut bermula pada saat penerimaan PPDB TA 2022/2023, dimana Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta.
Dari 398 orang peserta didik yang dinyatakan lulus, lanjut Simon, terdapat 373 siswa yang telah menyerahkan uang sumbangan dengan total uang sumbangan yang terkumpul Rp480.550.000.
"Dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh saudara NL selaku Kepala MAN 3 diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi," urainya.
Sementara, dari pembangunan fisik sekolah tersisa uang Rp 150 juta. Uang itu kemudian digunakan kepala sekolah melalui dewan komite untuk membayarkan gaji honor guru yang tertunggak selama 3 bulan.
Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp311.996.000.
Atas hal tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa selanjutnya ditahan di Rutan dan Rutan Perempuan, untuk 20 hari kedepan," pungkas Simon.
(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-pejabat-MAN-3-Medan-jadi-tersangka-korupsi-PPDB_.jpg)