Deli Serdang Terkini
Sudah Diberhentikan Sementara, Oknum Kades di Deli Serdang yang Korupsi Dana Desa Terancam Dipecat
Oknum Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Suhendro terancam diberhentikan atau dipecat oleh Bupati Deli Serdang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Oknum Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Suhendro terancam diberhentikan atau dipecat oleh Bupati Deli Serdang.
Kemungkinan pemecatan ini lantaran setelah Suhendro dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan.
Suhendro belum mengembalikan kerugian negara berkisar Rp 601 juta dari hasil dugaan korupsi Dana Desa (DD) sesuai hitungan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini masa hukuman pemberhentian sementara yang dijalani Suhendro sudah mau berakhir karena ia dijatuhi sanksi sejak 1 Agustus 2023.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution menyebut masalah dugaan tindak pidana terhadap Suhendro sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Sejauh ini belum ada didengar tanda-tanda kalau yang bersangkutan akan mengembalikan kerugian negara.
Karena itu terkait hal ini Pemkab pun akan mengambil sikap dengan melihat bagaimana perkembangan terakhir sebelum masa pemberhentian sementara Suhendro selesai.
"Secara aturan ya memang bisa dia diberhentikan secara tetap. Bisa juga diperpanjang pemberhentian sementaranya. Kalau untuk diaktifkan lagi harus dikembalikannya dulu kerugian negaranya," ujar Edwin Nasution Selasa, (9/1/2024).
Edwin yang merupakan mantan Staf Ahli Bupati Bidang, Hukum Politik dan Pemerintahan ini menyebut terkait perbuatan hukum yang diduga dilakukan oknum Kades tersebut menjadi ranah dari pihak Kejaksaan.
Dalam hal ini ditegaskan Pemkab tidak bisa mencampurinya karena Kejaksaan juga punya Standart Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.
Namun ditegaskan secara administrasi yang bersangkutanbbisa diberhentikan secara tetap alias dipecat.
"Sangat mungkin diberhentikan tetap dia (dipecat) kalau nggak diselesaikannya (ganti kerugian negara). Secara administrasi Bupati kan sudah menjatuhkan hukuman dengan pemberhentian sementara tapi untuk kedepan bisa diberhentikan tetap,'' ujarnya.
''Kalau kita, ketika dibayar ya bisa diaktifkan lagi dia, tapi kalau Kejaksaan menilai mens rea itu pidana tipikor ya bisa selesai juga dia (bisa tetap dipidana). Ya kalau apinya masih kecil ya cepat dipadamkan, mungkin itu yang bisa kita sampaikan,"kata Edwin.
Camat Bangun Purba, Raden Mewah Ristanto menyebut saat ini jabatan Kades di Desa Bagerpang masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Ia menyebut karena sanksi Suhendro sudah mau berakhir ia pun mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Pemkab.
Ia menyebutkan sejauh ini belum ada kepastian apa sanksi selanjutnya yang akan didapatkan Suhendro.
"Belum tau sampai sekarang apa mau diperpanjang lagi pemberhentian sementaranya atau mau dibalikkan lagi jabatannya,'' ujar Raden Mewah.
''Kemarin susah aku bilang juga sama Dinas PMD. Katanya masih mau ditanya dulu sama bagian hukum belum bisa kasih jawaban. Kita tunggu sajalah nanti," kata Raden Mewah.
Kades Bagerpang Suhendro diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan,mulai 1 Agustus 2023.
Pemberhentian sementara itu akan berjalan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Suhendro yang diwawancarai mengaku siap untuk mengembalikan kerugian negara. Ia membantah sengaja punya niat untuk korupsi. Selama ini pembangunan di desa juga sudah berjalan.
"Ya nanti saya ganti dan bayarkan. Bisa seperti itu (ditemukan potensi kerugian negara Rp 600 juta oleh Inspektorat) karena kurang kontrol dari saya. Kalau pembangunan tetapnya ada di desa," ujar Suhendro yang dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (1/9/2023).
Suhendro mengaku masa jabatannya juga masih panjang. Hal ini lantaran periode keduanya itu berjalan mulai dari tahun 2022.
Sebelum mengembalikan uang negara, ia mengaku minggu depan akan datang ke kantor Inspektorat Deliserdang terlebih dahulu.
"Yang jelas (pembayaran ganti rugi) secepatnya. Nanti kita komunikasi lagi," kata Suhendro.
Suhendro mengaku untuk mengganti potensi kerugian negara ini sudah berkomunikasi dengan Bendahara Desa.
Ia menanggap, kondisi sekarang ini bisa terjadi karena ada juga kesalahan dari Bendahara.
Sehingga menurutnya, Bendahara Desa juga pantas untuk ikut bertanggungjawab.
"Sudah komunikasi sama Bendahara. Ya rencananya kami bagi dua. Dia mau juga (untuk ikut ganti)," ucap Suhendro.
Namun hingga kini, Suhendro belum mampu mengembalikan kerugian negara.
Belakangan Suhendro mengaku susah untuk bertemu dengan J.
Meski tinggal satu desa, Bendahara Desa Bagerpang itu kini sulit untuk ditemui.
(dra/tribun-medan.com)
| Satpol PP Deli Serdang Mulai Bertugas dari Dini Hari untuk Cegah PKL Berjualan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Diduga Curangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Bareskrim Polri Dikabarkan Gerebek SPBE di Deli Serdang |
|
|---|
| Zulkifli Hasan Tunjuk Bayu Sumantri Agung dan Wahyu Danin Pimpin PAN Deli Serdang |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Jadikan Eks Kantor KNPI Jadi Gedung Olahraga Tenis Meja |
|
|---|
| Akhirnya Eksekusi Lahan 32 Hektar di Jalan Serbaguna Deli Serdang Dibatalkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20150714_150416.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.