Simpan Sabu di Sampan, Polisi Tangkap Dua Nelayan di Sei Kepayang Barat Asahan
Polisi menangkap dua orang nelayan yang menyimpan narkoba jenis sabu di dalam sampan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap dua orang nelayan yang menyimpan narkoba jenis sabu di dalam sampan. Kedua nelayan itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi, keduanya ditangkap di Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, pada Minggu (7/1/2024) kemarin.
Berawal dari informasi yang didapat, petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Informasi dari masyarakat langsung kitatindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku SB," kata Hadi kepada Tribun Medan, Senin (8/1/2024).
Katanya, setelah menangkap SB petugas pun kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lagi berinisial AS alias Aweng.
"Jadi total pelaku ada dua orang," sebutnya.
Baca juga: Hari Libur, Perpustakaan Daerah Kota Medan Tetap Buka dan Bisa Pinjam Buku
Ia menyampaikan, usai menangkap keduanya petugas pun melakukan pencarian barang bukti yang di simpan oleh para pelaku.
"Setelah kita lakukan pencarian, petugas menemukan 10 bungkus dengan berat 10 kilogram narkoba jenis sabu dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan dari hasil interogasi awal pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya.
"Pelaku juga mengaku sudah menerima uang transportasi sebesar Rp 18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui," ucapnya.
Dikatakannya, saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya telah di boyong ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya," pungkasnya. (cr11/Tribun-Medan.com)
| Respons Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Medan Labusel |
|
|---|
| Pria Ditangkap di Jalinsum Medan-Aceh, Polisi Sita 10 Butir dan 7,14 Gram Serbuk Ekstasi |
|
|---|
| SOSOK Haji Sutar Tersangka TPPU Narkoba Rp 52 Miliar, Rumah Mewahnya Kini Disegel BNN |
|
|---|
| Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 173 Kasus Narkoba Dalam 42 Hari, Sita 60 kilogram Sabu |
|
|---|
| Mayjen TNI Kristomei Apresiasi Kecepatan Bertindak Babinsa Kodim 0411/KM Berhasil Amankan Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Ditangkap-Narkoba.jpg)