Suami Mutilasi Istri di Malang
Merasa Dihantui Usai Mutilasi Istri dan Simpan Jasad di Ember, Suami di Malang Ngaku Tak Bisa Tidur
Merasa dihantui usai mutilasi istri dan simpan jasadnya di ember, suami di Malang mengaku tak bisa tidur dan ketakutan
TRIBUN-MEDAN.COM – Merasa dihantui usai mutilasi istri dan simpan jasadnya di ember, suami di Malang mengaku tak bisa tidur.
Adapun seorang suami bernama James Loodewyk Tomatala merasa ketakutan setelah memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini.
Suami bernama James Loodewyk Tomatala itu juga mengaku tak bisa tidur dan merasa dihantui setelah memutilasi istrinya.
Saat menjalani konferensi pers di Mapolresta Malang, Kamis (4/1/2024), James sempat ambruk dan terduduk di kursi roda.
Kepada penyidik, James sempat merasa ketakutan setelah memutilasi istrinya.
Ia tak bisa tidur tenang lantaran merasa dihantui istrinya tersebut.
Melansir Kompas TV, James tiba-tiba lemas dan tersungkur di lantai. Polisi kemudian menggotong dan menaikkannya ke kursi roda.
Penasihat Hukum Tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkap bahwa tersangka memiliki riwayat penyakit diabetes.
"Kalau info yang saya peroleh sementara, sejak umur 40 itu tersangka sudah curiga sama istrinya, apalagi tersangka juga menderita penyakit diabet atau gula." jelasnya.
"Jadi secara tidak langsung itu dia kurang begitu harmonis dengan istrinya," katanya, Kamis (4/1/2024).
Guntur mengatakan bahwa James gelisah dan tak bisa tidur setelah kejadian pembunuhan tersebut.
"Malam (usai melakukan pembunuhan) James merasa dihantui istrinya, tak bisa tidur," ujarnya.
Baca juga: Dulu Diusir Chef Arnold, Penampilan Baru Alumni Masterchef Ini Bikin Pangling Setelah Oplas
Baca juga: Diputusin Jordan Ali Tanpa Alasan, Ibunda Virgoun Ngaku Tak Terima: Kok Jadi Begini?
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan, Satreskrim masih berupaya melakukan pendalaman dengan memeriksa tersangka James.
Menurutnya saat ini tersangka dalam kondisi masih terguncang.
Namun polisi memastikan bahwa kondisi kejiwaan James normal.
James Lodewijk Tomatala melakukan pembunuhan dalam kondisi sadar.
"Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan masih menunggu hasi otopsi jenazah korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ungkap dia.
Baca juga: Hajatan Ekstrem, Kereta Api Mendadak Lewat di Tengah Pesta Pernikahan, Para Tamu Kaget
Baca juga: Rapidin Pernah Usul Percepatan Pembangunan Lingkar Luar Pesisir Danau Toba Jadi 1 Destinasi Unggulan
Korban Mutilasi Telah Dikremasi
Jenazah Ni Made Sutarini (55) yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi suaminya, dikremasi pada hari Rabu (3/1/2024) ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
"Iya, pelaksanaan kremasi dilakukan oleh pihak keluarga hari ini," ujarn Kompol Danang kepada SURYA.CO.ID.
Dirinya mengatakan, bahwa proses kremasi jenazah korban dilakukan di Malang.
Namun terkait lokasi kremasi serta informasi detail lainnya, pihaknya belum menerima.
"Dari informasi keluarga, kremasi dilakukan di Malang," tambahnya.
Kompol Danang juga menambahkan, berdasarkan keterangan dari keluarga, prosesi pemakaman maupun kremasi jenazah korban digelar sesuai adat Hindu.
Meski di Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban beragama nasrani.
"Menurut pihak keluarga, prosesi berjalan sesuai adat Hindu," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Merasa-dihantui-usai-mutilasi-istri-dan-simpan-jasadnya-di-ember-suami-di-Malang-mengak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.