Berita Viral
KELAKUAN Pegawai BNN Minta Dilayani Usai KDRT Istri, Tak Merasa Bersalah, Bakal Jalani Tes Urine
Perlakuan tersangka juga dinilai tak patut, lantaran meminta dilayani dengan cara-cara yang tidak menghadirkan ketenangan ke korban.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah kelakuan pegawai BNN yang minta dilayani usai KDRT istri.
Ia pun tak merasa bersalah atas sakit yang dirasakan oleh sang istri, Yulianti Anggraeni.
Video CCTV rumahnya viral di media sosial saat dirinya terkena KDRT oleh suami sendiri.
Sosok pelaku adalah pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42). Setelah melakukan tindakan KDRT keji, pelaku ternyata kerap minta dilayani.
Hal ini dikatakan Ali Yusuf selaku kuasa hukum korban Yulianti Anggraeni, kliennya kerap diminta memenuhi kebutuhan seksual pelaku meski kondisi rumah tangga sudah tak bahagia.
"Keterangan terhadap pemeriksaan korban bahwa suaminya minta dilayani, padahal belum lama melakukan KDRT kepada korban," kata Ali, Sabtu (6/1/2024).
Perlakuan tersangka juga dinilai tak patut, lantaran meminta dilayani dengan cara-cara yang tidak menghadirkan ketenangan ke korban.
Baca juga: Terkuak Pegawai BNN KDRT Juga Psikopat, Minta Dilayani Usai Aniaya Istri: Melakukannya Tak Sopan
"Permintaannya itu seakan-akan pelaku tidak bersalah telah melakukan KDRT dan selama dilayani melakukannya dengan tidak patut sehingga membuat korban tidak happy," ucapnya.
Perilaku yang ditunjukkan tersangka lanjut Ali, dinilai tak wajar sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara komprehensif.
Misalnya, pemeriksaan tes urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika mengingat prilaku tak wajar yang kerap ditunjukkan tersebut.
"Penyidik di unit PPA perlu melakukan test urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika," ungkapnya.
Adapun AF dan Yulianti tinggal di Jalan Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi bersama ketiga anaknya.
Detik-detik Yulianti dipukul, dibanting hingga diancam menggunakan pisau viral di media sosial.
KDRT sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 2021 silam, korban sempat menunda melanjutkan lantaran rujuk.
Namun, setelah rujuk KDRT kembali terjadi pada 2022 dan 2023 sehingga korban memutuskan untuk perkara dilanjutkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Yuliyanti-Korban-KDRT-Pegawai-BNN-Pasrah-Digugat-Cerai-AF-Tak-Cuma-Kasar-Tapi-Juga-Pelit.jpg)