Tribun Wiki

Catat! Pengendara Knalpot Brong Bisa Dipenjara dan Dikenai Denda

Pengguna knalpot brong ternyata bisa dipenjara atas UU Lalu Lintas. Tidak hanya ditahan, pengguna knalpot berong juga dikenai denda

Editor: Array A Argus
Istimewa
Sat Lantas Polres Tebingtinggi melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Keberadaan pengguna knalpot brong di perkotaan sering kali mengganggu kenyamanan masyarakat.

Para pengguna knalpot brong ini dianggap menjadi sumber polusi suara yang memusingkan.

Padahal, penggunaan knalpot brong sudah dilarang oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

Sejumlah masyarakat menilai, mereka yang menggunakan knalpot brong dan kerap menggeber-geber motornya adalah orang yang 'norak' dengan tingkat sumber daya manusia (SDM) yang minim.

Terlebih, keberadaan pengguna knalpot brong ini kerap kali memicu keributan, hingga bentrok antarmasyarakat.

Lantas, seperti apa hukuman terhadap pengguna knalpot brong ini?

Apakah ada aturan yang mengatur soal hukuman pidananya? Mari simak penjelasan berikut.

Undang-undang Lalu Lintas

Dalam Undang-undang Lalu Lintas ada disebutkan mengenai hukuman terhadap pengguna knalpot brong ini.

Namun, penjabarannya lebih kepada pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Dalam UU Lalu Lintas Pasal 285 ayat (1) disebutkan, bahwa "setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,".

Pada UU Lalu Lintas tersebut jelas, bahwa pengguna knalpot brong bisa dipenjara.

Hanya saja, penerapannya dinilai masih minim.

Polisi lebih mengedepankan tindakan preventif dengan upaya penyitaan knalpot kendaraan, dan menerapkan denda kepada penggunanya.

Selain menyita knalpot, ada juga tindakan penyitaan kendaraan, jika motor yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Bukan cuma knalpot brong saja yang bisa dipidana, pelanggaran lain yang terjadi di jalan raya juga bisa diancam penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved