Berita Viral
BEJAT! Remaja di Madura Rudapaksa dan Sekap Anak di Bawah Umur Selama 7 Hari di Rumah Teman
Korban yang masih di bawah umur mulanya dibawa pelaku ke rumah temannya di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bejat! Remaja di Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura rudapaksa dan sekap anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsunya.
Remaja ini diketahui bernama Nawab yang sudah berusia 22 tahun.
Korban yang masih di bawah umur mulanya dibawa pelaku ke rumah temannya di Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Viral Pria Kepergok saat Masuk Kosan Wanita melalui Jendela, Sempat Bekap dan Banting Penghuni
Sesampainya di lokasi, korban dirudapaksa dan disekap pelaku di rumah temannya selama 7 hari.
Selama Seminggu, pelaku merudapaksa gadis malang ini hanya karena untuk mendapatkan kenikmatan.
Akibat ulahnya, pelaku kini telah diringkus oleh polisi pada Rabu (3/1/2023) sekitar 00.30 WIB.
Nawab ditangkap polisi saat berada di dalam kamar di rumah tersebut.
Baca juga: PENEMBAK Relawan Prabowo Ditangkap, Polda Jatim Tegas Sebut Tak Ada Motif Politik
Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengaku beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban karena ingin mendapatkan kenikmatan.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, korban berulangkali dirudapaksa oleh tersangka di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tambalengan, Sampang.
Sabtu (19/8/2023), pasca tersangka melakukan perbuatan bejatnya mengajak korban menaiki sepeda motor ke Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan menuju ke teman tersangka.
Baca juga: Sada Warrior Taruh Harapan Besar ke Pelatih Sada Sumut, Yoyok di Babak Zona Play-off Liga 2
Korban kembali dirudapaksa bahkan tidak diperbolehkan pulang oleh terlapor selama 7 hari dan pada (24/8/2023) keberadaan korban diketahui keluarga.
"Sehingga paman korban bersama perangkat desa menjemput korban ke lokasi, sekaligus melakukan pelaporan," terang Ipda Sujianto.
Tersangka terjerat Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Remaja di Madura Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Anak di Bawah Umur Disekap Remaja di Madura
Tujuh Hari Anak di Bawah Umur Dirudapaksa
Remaja Rudapaksa Anak Bawah Umur di Rumah Teman
rudapaksa
Tribun Medan
Berita Viral
| Dugaan Ajakan Pembunuhan di Grup WhatsApp PTPN IV: Ujian Integritas PalmCo |
|
|---|
| DOKTER Klinik Kampus Unri Lecehkan 30 Mahasiswi, Begini Modusnya, Korban Trauma dan Malu |
|
|---|
| MERESAHKAN, Anggota Geng Motor Pakai Panah Nekat Serang Polisi yang Sedang Patroli, Warga Khawatir |
|
|---|
| LURAH Ngaku Terima 300 Ribu Urus Administrasi Warga, Tapi Bantah Pungli, Ngadu Polisi Gegara Viral |
|
|---|
| DAFTAR Lengkap 10 Jenazah Korban Kecelakaan Maut di Stasiun Bekasi Timur yang Sudah Diidentifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MIRIS-Bocah-Kelas-6-SD-Diculik-dan-Disekap-Korban-Dipaksa-Layani-Puluhan-Pria-Dijual-Rp300-Ribu.jpg)