Berita Nasional

NASIB Roy Suryo Setelah Resmi Dilaporkan Pilar 08, Bakal Mendekam di Sel Lagi?

Roy Suryo telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pilar 08 imbas tudingan soal microphone yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat debat.

|
Kolase Tribun Jateng
NASIB Roy Suryo Setelah Resmi Dilaporkan Pilar 08, Bakal Mendekam di Sel Lagi? 

Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menanggapi tudingan Roy Suryo terkait pelaksanaan debat cawapres kemarin.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menanggapi tudingan Roy Suryo terkait pelaksanaan debat cawapres kemarin. (HO)

Hanfi mengatakan jika ada pelanggaran dari penyelenggara, sejatinya sudah ada wadah yang mempunyai wewenang dalam melakukan penindakan.

"Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu.

Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslu-nya," jelasnya.

Laporan itu dibuat dengan menyertakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 KUHP dan atau pasal 15 KUHP dan atau pasal 27 KUHP tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Penampilan Gibran di Debat Cawapres Disebut Menang Telak, Tapi Terancam Ditegur KPU Karena Provokasi
Penampilan Gibran di Debat Cawapres Disebut Menang Telak, Tapi Terancam Ditegur KPU Karena Provokasi (Tribun News)

Roy Suryo Somasi KPU

Pakar telematika Roy Suryo mengaku keberatan atas tudingan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyebutnya "tukang fitnah".

Adapun tudingan tersebut juga bentuk tanggapan dari Hasyim yang mengomentari pernyataan Roy soal dugaan penggunaan tiga mikrofon oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada debat yang digelar Jumat (22/12/2023) lalu.

Lalu, Roy lewat kuasa hukumnya menyomasi Hasyim dan meminta untuk bertemu dirinya.

Berdasarkan surat somasi yang diterima Tribunnews.com, adapun lokasi pertemuan bakal digelar di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu dijadwalkan akan digelar pada 3 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.

Masih menurut undangan pertemuan itu, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".

Baca juga: BALASAN MENOHOK Ketua KPU Hasyim Asyari Atas Ancaman Roy Suryo Akan Melaporkan soal Tukang Fitnah

Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.

"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.

Pertemuan tersebut digelar untuk menyelesaikan permasalahan secara mediasi sehingga kuasa hukum Roy berharap Hasyim dapat memenuhi undangan pertemuan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved