Pilpres 2024

HARI Ini Gibran Rakabuming Diperiksa Bawaslu Terkait Bagi-bagi Susu Gratis di Car Free Day Jakarta

Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada siang ini, Rabu (3/1/2024).

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Momen Gibran Rakabuming membagikan susu gratis di Car Free Day Jakarta beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada siang ini, Rabu (3/1/2024).

Agenda pemanggilan Gibran Rakabuming adalah untuk diperiksa terkait bagi-bagi susu gratis di Car Free Day Jakarta pada awal Desember 2023.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran, Habiburokhman memastikan Gibran Rakabuming akan hadir meskipun surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Jakpus tak layak dan sempat salah ketik.

"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.

Habiburokhman menyebut, panggilan yang Bawaslu layangkan sebenarnya tidak layak.

Surat pertama yang dilayangkan Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024 menjadi 2 Januari 2023.

Oleh karena itu Gibran tak memenuhi panggilan itu.

Lantas, Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan kedua, namun tetap dinilai tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1x24 jam.

Surat kedua itu baru diterima pada Selasa (2/1/2024) pukul 17.35 WIB.

Dalam surat itu, Gibran diminta hadir ke kantor Bawaslu Jakpus pada Rabu hari ini pukul 13.00 WIB.

"Sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan," kata Habiburokhman.

Selain masalah teknis pada surat pemanggilan, Habiburokhman juga mempertanyakan substansi pemeriksaan terhadap Gibran.

Ia mengatakan, Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu.

Namun, laporan itu sebenarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.

"Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2," jelas Habiburokhman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved