Medan Memilih
4 Calegnya Dicoret KPU Medan dari DCT, PAN Pastikan Ajukan Gugatan ke Bawaslu
KPU Medan mencoret 4 calon anggota legislatif PAN dari daftar calon tetap (DCT) karena berstatus staff ahli DPRD Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan memastikan menempuh gugatan perkara tahapan pemilu ke Bawaslu.
Hal itu usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mencoret 4 calon anggota legislatif PAN dari daftar calon tetap (DCT) karena berstatus staff ahli DPRD Medan.
Ketua DPD PAN Medan T Bahrumsyah mengatakan, gugatan ke Bawaslu Medan akan disampaikan ke pada Kamis (4/1/2024) besok.
"Yang pertama kami sudah melakukan klarifikasi kemudian kami akan manfaat kesempatan yang dibuka untuk menyampaikan gugatan sidang tahapan pemilu di Bawaslu. Ke Bawaslu besok pagi akan mendaftarkan keberatan itu," kata Bahrumsyah kepada tribun, Rabu (4/1/2024).
Bahrumsyah menyampaikan pencoretan 4 caleg PAN dari DCT karena dianggap tidak memenuhi administrasi.Padahal katanya pihaknya telah melengkapi berkas berkas yang diperlukan.
Karena itu, tim hukum DPD PAN Medan telah mempersiapkan gugatan termasuk dokumen yang diperlukan.
"Tim LO dan hukum juga telah melengkapi berkas berkas yang belum masuk. Dari sisi administrasi, mungkin ada komunikasi yang terputus. Kita akan ulangi lagi mengenai hal itu," sambungnya.
Bahrumsyah mengakui jika 4 caleg yang dicoret KPU Medan merupakan mantan staff ahli di DPRD Medan. Kendati begitu, keempatnya sudah mengundurkan diri sejak November 2023 lalu.
"Dan 4 caleg kami sudah mengundurkan diri sejak bulan 11 kemarin tidak lagi menerima gaji. Soal itu ya kita paham lah," sambungnya.
Menurut anggota DPRD Medan itu ada perbedaan persepsi antara KPU Medan dan caleg. Dimana saat pendaftaran, caleg hanya menyertakan surat pengunduran diri tanpa melampirkan surat dari instansi terkait.
"KPU telah melaksanakan tugas tugas baik. Namun ini langkah administrasi, ada hal yang kurang atau tercecer. Kami melengkapi. Ini soal administrasi menurut kami sudah melengkapi karena sudah ada surat pemberhentian dan disampaikan, kita kira surat surat pengunduran dari lembaga terkait akan disampaikan kesekretariatan DPRD ke KPU namun ternyata berbeda," katanya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mencoret 11 nama calon anggota legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) karena berstatus staf ahli DPRD dan tenaga honorer di pemerintahan.
Hal itu sesuai keputusan KPU Medan nomor 931 tahun 2023. Dalam keputusannya, KPU Medan mencoret 11 caleg dari 5 partai politik seperti PDIP, Partai Golkar, NasDem, PAN, dan PSI.
Ada pun 11 caleg yang namanya dicoret 9 berstatus staf ahli anggota DPRD Medan, 1 staf ahli DPRD Provinsi dan 1 pegawai kontrak.
"Ya harapan kita sidang besok dapat membuat caleg kita kembali terdaftar ke KPU dan kami siap untuk menghadapi sidang gugatan di Bawaslu," tutup Bahrumsyah.
(cr17/tribun-medan.com)
| AULIA Rachman Nyatakan Dukungan ke Rico Waas, Tak Maju Pilwakot Medan |
|
|---|
| KETUA Hanura Sumut El Adrian Shah Daftar dan Wawancara sebagai Calon Walikota Medan ke Perindo |
|
|---|
| Nama-nama 50 Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029, PDIP 9 Kursi PKS 8 Kursi Gerindra 6 Kursi |
|
|---|
| Dikawal Puluhan Ojol, Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan Daftar Bacalon Wali Kota ke PSI |
|
|---|
| Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa dan Ketua NasDem Daftar Calon Wali Kota Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DPD-PAN-Medan-saat-melakukan-rapat-pengurus.jpg)