Suami Mutilasi Istri di Malang

Histerisnya Tetangga Lihat James Lodewyk Perlihatkan Potongan Tubuh Istrinya di Dalam Ember

Korban dihabisi dan dimutilasi di dalam rumahnya Jalan Serayu Nomor 6, RT 2, RW 4, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

|
Editor: Satia
Kolase
Ni Made Sutarini (55), ibu di Malang dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya sendiri di dalam rumah. 

Namun situasi berubah ngeri ketika James justru menunjukkan kondisi tubuh istrinya yang sudah dipotong di dalam ember kepada Edi.

“Setelah saya ke sini, dia ngomong ‘Istri saya sudah pulang’. Ya saya ngomong, ‘Alhamdulillah kalau sudah pulang’. Setelah itu, saya ditunjukkin, ‘Itu lho istri saya’. Saya langsung lemas,” cerita Edi.

Edi mengaku tak terlalu memperhatikan isi ember tersebut karena telanjur ngeri dan ketakutan. 

Baca juga: HENDAK Curi Lembu dan Ditinggal Komplotannya, Bambang Babak Belur Diamuk Warga

Ia hanya berpikir untuk segera pergi dari rumah itu tapi James menahannya.

“Saya mau lari. Dia ngomong, ‘Kate nang endi? (Mau ke mana?)’ Saya berhenti, kondisi di sebelah banyak pukulan, benda-benda tajam. Takutnya kalau saya lari langsung dipukul,” ucap Edi.

“Saya tolah-toleh (melihat sekeliling) lalu lihat orangnya lengah, langsung keluar,” sambungnya.

Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan James dan istrinya sempat cekcok sebelum pembunuhan terjadi.

Danang mengatakan korban meninggal dunia usai dipukul di bagian kepala dan dicekik oleh James.

Baca juga: KRONOLOGI Een Habisi Sekeluarga di Musi Banyuasin Sumsel, Pelaku dan Korban Sempat Berkelahi

Tak tahu bagaimana cara menyembunyikan mayat sang istri, James pun nekat memutilasi tubuh Made untuk menghilangkan jejak.

"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang, Senin (1/1/2024).

Atas perbuatannya itu polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap James.

James dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Penjelasan Kriminolog

Terkait kasus tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menyebut jika kasus mutilasi Ni Made berbeda dengan biasanya.

Pasalnya, Adrianus memandang jika pada awalnya pelaku tidak memiliki niat untuk memutilasi korban.

Baca juga: Hendak Mendarat ke Wilayah Langkat, 156 Imigran Gelap Rohingya Sempat Diusir Warga

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved