Suami Mutilasi Istri di Malang

TERKUAK Alasan James Loodewyk Serahkan Diri ke Polisi Usai Mutilasi Istri, Dihantui 'Arwah' Korban

Kasus pembunuhan dilakukan di rumahnya di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023)

Editor: Satia
TribunnewsBogor.com
Dendam Jadi Motif JM Tega Mutilasi Istrinya di Malang, Korban Pergi 5 Bulan dan Bawa Uang Pensiunan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Terkuak alasan suami di Malang, Jawa Timur yang menyerahkan diri ke polisi usai memutilasi istrinya di dalam rumah menjadi 10 bagian.

Aksi keji ini dilakukan oleh James Loodewyk Tomatala (61) terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55).

Kasus pembunuhan dilakukan di rumahnya di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023) siang.

Baca juga: Korban Tewas Tabrakan KA di Cicalengka Bertambah, 37 Penumpang Luka, Gerbong Sampai Keluar Rel

Kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan kliennya dihantui usai membunuh korban.

"Jadi, tersangka ini membunuh dan memutilasi pada Sabtu (30/12/2023) siang. Dan pada malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban,"

"Bahkan di malam hari itu, tersangka tidak tidur sama sekali karena terus dibayang-bayangi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2024).

Karena dihantui korban itulah, yang membuat tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri ke polisi.

"Semalam itu tersangka berpikir. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban,"

"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," pungkasnya.

Baca juga: NEKAT Ayah Selundupkan 500 Butir Obat Terlarang Saat Besuk Anak di Penjara, Simpan di Bungkus Nasi

Tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Mobil Pikap di Banyuwangi Kecelakaan dan Masuk Jurang, 6 Orang Korban, 1 Balita Tewas di Tempat

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.

 

Artikel ini diolah Tribunmedan

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved