Berita Medan
Hari Pertama Kerja di Tahun 2024, BKD Sebut Ada 1 Persen ASN Pemko Medan yang Tak Masuk Tanpa Alasan
Hanya ada 7,2 persen ASN Pemko Medan yang tidak hadir dan mengikuti kegiatan apel di tempat dinasnya masing-masing.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis menerangkan, 92,8 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk di hari pertama kerja tahun 2024.
Hanya ada 7,2 persen ASN Pemko Medan yang tidak hadir dan mengikuti kegiatan apel di tempat dinasnya masing-masing.
Ada beragam alasan ASN yang tak hadir tersebut, seperti ada yang sedang cuti, sakit dan beragam alasan lainnya.
"Hari pertama kerja, ada 92,8 persen ASN yang masuk kerja dan mengikuti kegiatan apel pagi tadi di dinasnya masing-masing. Hanya sekitar 7,2 persen yang tak hadir," ujarnya, Selasa (2/1/2023).
Hanya sekitar 1 persen ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan.
"Nanti ada beberapa sanksi yang akan diberikan untuk ASN yang tidak masuk tanpa alasan tersebut," terangnya.
Pemko Medan hari ini tidak menggelar apel pagi secara umum di Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis.
"ASN ini menggelar apel di dinasnya masing-masing. Kita tadi melakukan sidak pada saat pelaksanaan apel. Pastinya ada yang terlambat. Tapi yang benar tidak masuk tanpa alasan yang jelas itu sekitar 1 persen," tuturnya.
Disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan ASN, Sutan menerangkan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
"Untuk sanksi pasti sesuai aturan yang berlaku bisa ringan dan berat. Namun sanksi tersebut akan diserahkan ke dinasnya masing-masing," katanya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Adrian Saleh menegaskan, akan ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja hari ini, Selasa (2/1/2023).
Dijelaskan Adrian, sanksi tersebut tidak berlaku untuk ASN yang mengambil cuti atau yang melaporkan ke atasannya izin tidak masuk karena alasan tertentu.
Adrian menerangkan, hal itu dikarenakan libur ASN Pemko Medan hanya berlaku satu hari yakni tanggal 1 Januari 2024.
"Pasti akan ada sanksi untuk ASN yang tidak masuk esok hari. Maupun yang terlambat mengikuti kegiatan apel di Dinasnya masing-masing," jelasnya, Senin (1/1/2024).
Adrian menerangkan, menyambut tahun 2024, Pemko Medan hanya menggelar apel pagi di setiap dinas masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Medan-Bobby-Nasution-saat-foto-bersama-130-pejabat.jpg)