Polres Pematang Siantar

Kapolres Pematang Siantar Rilis Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Dua Remaja

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Bruno SH SIK memaparkan kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Bruno SH SIK memaparkan kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain pada temu pers di Aula Polres Pematang Siantar, Minggu (31/12/2023) 

Saat ditanya apakah motif pelaku menghabisi ayah kandungnya sementara tidak adanya keharmonisan antara korban dah anak (pelaku) hingga terjadinya cekcok saat mengajak ibunya kembali pulang ke Kota Batam.

Dan untuk barang bukti yang disita berupa 1 (satu) potong Celana Pendek warna abu - abu, yang terdapat bercak darah.

Untuk Penerapan Pasal Bahwa terhadap Para Pelaku disangka melakukan Tindak Pidana Terhadap Tersangka an. O A F P dapat dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke - 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana, dengan Ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

Sedangkan ABH an. AJPP dapat dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke - 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan Ancaman maksimal 15 tahun Penjara.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved