PPh 21

Jokowi Teken Pajak Gaji Pekerja yang Berlaku Januari 2024, Simak Penjelasannya

Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Editor: Array A Argus
YouTube Sekretariat Presiden
Foto Presiden Jokowi 

Ketiga, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Tarif efektif untuk kategori C ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan tarif efektif harian sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 450.000 dan 0,5 persen untuk penghasilan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved