Berita Tebing Tinggi Terkini

Pemko Tebing Tinggi Akui Rekrutmen P3K Guru Curang, Minta Peserta Lulus Mengundurkan diri

Fahri mengakui BKPSDM pada saat tahapan pendaftaran, tidak bisa memverifikasi berkas peserta karena segala pendaftaran melalui aplikasi.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
ILUSTRASI PPPK GURU - Ratusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru menggeruduk Kantor Bupati Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -  Rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) Guru di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, menuai protes dari sebagian kalangan.

Diketahui salah satu peserta yang diterima, ternyata tak punya pengalaman sebagai tenaga pendidik sebelumnya.

Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor. 649 Tahun 2023 pada tanggal 13 September 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 telah mengatur mekanisme penerimaan PPPK.

Berdasarkan keputusan menteri tersebut, bahwa Guru Non-ASN di sekolah negeri sebagaimana dimaksud pada diktum kedua huruf c adalah guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih yang mengetahui adanya kontroversi dalam penerimaan P3K guru di Kota Tebingtinggi menyampaikan bahwa Inspektorat harus mengambil tindakan dalam kasus ini.

"Inikan sudah jelas rambu-rambunya, bahwa kemudian si pelamar harus mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun, atau pernah bekerja/mengajar di tempat pada waktu dia melamar serta terdaftar di Dapodik dan dibuktikan dengan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah," kata Ratama.

Namun yang terjadi, peserta P3K yang dinyatakan lulus ini tak memiliki pengalaman seperti yang diatur Men-PAN RB.

Malah seorang peserta memiliki surat keterangan pernah bekerja dari kepala sekolah walau sebelumnya tak pernah mengajar.

"Satu peserta seleksi Guru P3K Tahun 2023 Kota Tebingtinggi yang diterima, namun ternyata nama yang dimaksud tak pernah mengajar sebelumnya di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kota tebing Tinggi, bahkan data absensinya serta roster mengajarnya pun tak ada di sekolah yang dimaksud," kata Ratama.

Menurut Ratama, tentu ini menjadi timpang bagi para tenaga pendidik lain yang sedang berjuang meraih P3K.

"Inikan sudah jelas Meansrea-nya. Ada pemalsuan data yang tidak sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi si pelamar Guru Non ASN lainnya yang nyata-nyata bekerja sebagai Guru Honorer," jelas Jejaring Ombudsman RI ini lagi

Ratama mengingatkan kepada Syarmadani Pj Wali Kota Tebingtinggi potensi penyalahgunaan wewenang dan kecurangan prosedural dalam proses seleksi Penerimaan Guru Non CPNS Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 harus lebih diperhatikan.

Pemko Tebingtinggi Minta Peserta Mengundurkan Diri

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPBSDM) Kota Tebingtinggi, Syaiful Fahri membenarkan adanya informasi terkait kecurangan dalam rekrutmen dan pengangkatan P3K.

Ia pun telah meminta yang bersangkutan untuk mundur dalam pengangkatan ini.

"Ya Pak, mengenai hal tersebut sudah kami tindak lanjuti supaya yang bersangkutan mengundurkan diri. Karena dalam proses pendaftarannya yang bersangkutan dengan Dapodik bisa mendaftar dengan jalur khusus" katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved