Breaking News

Nasib Firli Bahuri Diberhentikan Jokowi, Sebelumnya Firli Ngotot Undur Diri, Kini Heboh Hartanya

Nasib Firli Bahuri yang sebelumnya ngotot mengujukan pengunduran diri sebagai ketua/komisioner KPK.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Firli Bahuri Diberhentikan sebagai Ketua KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Firli Bahuri yang sebelumnya ngotot mengujukan pengunduran diri sebagai ketua/komisioner KPK.

 Jokowi mengakhiri polemik terkait Firli Bahuri lewat pemberhentian.

Firli Bahuri gencar dikritik publik dan bikin heboh.

Seperti diberitakan Firli Bahuri berstatus tersangka kasus pemerasan  ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kini, Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK lewat Keppres bernomor 129/P Tahun 2023 tersebut ditetapkan pada Kamis kemarin, (28/12/2023).

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, (29/12/2023).

Ari mengatakan terdapat tiga pertimbangan Presiden memberhentikan Firli Bahuri.

Pertama yakni surat pengajuan pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

"Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.

Pertimbangan kedua yakni adanya surat mengenai Putusan Dewas KPK mengenai pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Firli Bahuri. Surat Putusan Dewas KPK Nomor dengan nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 diterima pada Rabu 27 Desember 2023.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," pungkasnya.

Sebelumnya Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Namun ternyata surat tersebut belum bisa diproses.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden belum bisa menerbitkan Keppres mengenai pengunduran diri Firli. Pasalnya dalam surat tersebut Firli menuliskan berhenti bukan mengundurkan diri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved