Sumut Terkini

Jaga Obyek Wisata, Dishub Simalungun Minta Petugas Jangan Mainkan Tarif Parkir

Pasalnya, pada momen Natal dan Tahun 2024 ini, ada potensi kenaikan kunjungan wisatawan di beberapa obyek wisata di Simalungun. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Ruang Terbuka Parapat yang berpotensi akan dikunjungi masyarakat pada momen malam pergantian tahun baru 2024. Kawasan parkir di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, kerap terjadi aksi keributan antara petugas parkir dengan pengendara 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kepala Dinas Perhubungan Sabar P Saragih meminta para juru parkir di tempat-tempat wisata untuk tetap memakai aturan dalam menagih tarif parkir kepada pengunjung.

Pasalnya, pada momen Natal dan Tahun 2024 ini, ada potensi kenaikan kunjungan wisatawan di beberapa obyek wisata di Simalungun. 

Dengan tingginya wisatawan, dan potensi berkurangnya lahan parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun meminta para juru parkir menjaga citra tanah Habonaron do Bona bila ingin Simalungun maju. 

"Kepada para seluruh juru parkir agar bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jangan memanfaatkan situasi dengan menaikkan tarif yang mencekik para pengunjung/pengguna kendaraan," katanya. 

Bahkan, Sabar meminta para juru parkir menjadi guide bagi para wisatawan untuk menikmati keindahan Kabupaten Simalungun, terkhusus kawasan Danau Toba yang menjadi destinasi unggulan setiap momen libur panjang. 

"Buatlah para pengunjung merasa nyaman dan aman. Kalau rasa nyaman dan aman itu sudah mereka rasakan, para pengunjung pasti memberikan lebih," kata Sabar. 

Sabar juga mengingatkan bahwa saat ini masyarakat bisa mengakses dan menyebarkan segala informasi terkait apapun yang dirasa tidak enak di hati. Ia tak ingin hal seperti itu terjadi karena ulah dari pada petugas parkir. 

Dampak negatif pungli parkir, terang Sabar, tak hanya merusak wajah Simalungun, tetapi juga merusak rezeki pihak swasta, UMKM hingga pedagang kecil-kecilan yang seyogyanya meraup untung pada momen libur panjang. 

Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun tentu sudah menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Simalungun dan jajaran bila menemukan adanya juru parkir yang mematok tarif berlebihan. 

"Apabila ada juru parkir yang membuat tarif parkir di luar aturan, itu adalah pungli. Silakan laporkan," tegas Sabar. 

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved