Pencabulan

Dua Kali Cabuli Anak Tiri yang masih SMA, Pria di Sergai Diciduk Polres Tebing Tinggi

Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial MIS (38), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas seusai diketahui mencabuli anak tirinya.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pencabulan terhadap anak tiri yang masih pelajar, MIS (38), saat diamankan polisi di Mapolres Tebing Tinggi, Jum'at (29/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,SEIRAMPAH - Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial MIS (38), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas seusai diketahui mencabuli anak tirinya sendiri inisial JR (16) yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, aksi bejat MIS terungkap saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban, warga Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), mencurigai gerak gerik suaminya dan korban.

Karena curiga, ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban, pada Rabu (27/12/2023). Setelah didesak, korban pun mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.

"Ibu korban dan pelaku MIS ini sudah menikah sejak 2013. Mendengar pengakuan korban, ibunya kemudian mendatangi pelaku yang saat itu sedang bekerja memanen buah kelapa sawit gak jauh dari kontrakan mereka," kata Agus kepada Tribun Medan, Jum'at (29/12/2023).

Agus menguraikan, berdasarkan interogasi terhadap pelaku, MIS mencabuli korban sebanyak dua kali. Pertama kali terjadi pada Juli 2022, dan yang kedua, Agustus 2023.

Pelaku melancarkan aksinya di dalam kamar rumah mereka, ketika ibu korban sedang tidak ada dan pergi berbelanja untuk keperluan rumah tangga ke pasar.

"Ibu korban melaporkan hal tersebut kepada kepala desa setempat. Kemudian diteruskan ke kita. Petugas dari Polres Tebing Tinggi didampingi kepala desa berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Lebih jauh Agus mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved