Sumut Terkini

5 Bupati di Sumut Tak Jadi Akhiri Masa Jabatan 31 Desember 2023 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

5 jabatan bupati di Sumatra Utara batal berakhir pada 31 Desember 2023 setelah keputusan Mahkamah Konstitusi. Berikut daftar nama para bupati.

TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Juliadi Zurdani Harahap saat diwawancarai di Medan beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, Pemprov Sumut mengikuti putusan MK sehingga Penjabat Bupati yang sudah diusulkan ke Kemendagri dibatalkan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Setelah dikabulkannya gugatan terkait masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023, yang berakhir pada tahun 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI, sebanyak 5 jabatan bupati di Sumatra Utara batal berakhir pada 31 Desember 2023.

Adapun kelima bupati tersebut yakni Plt Bupati Padang Lawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, yang masa jabatannya berakhir pada 11 Februari 2024, kemudian Plt Bupati Langkat, Syah Afandin yang berakhir pada 20 Februari 2024.

Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, yang masa jabatannya akan berakhir pada 23 April 2024.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Juliadi Zurdani Harahap mengatakan, Pemprov Sumut mengikuti putusan MK sehingga Penjabat Bupati yang sudah diusulkan ke Kemendagri dibatalkan.

"Pj Bupati yang sudah diusulkan kita batalkan, karena masa jabatan yang tidak jadi berakhir pada Desember 2023 ini," ujar Juliadi, Jumat (29/12/2023).

Lebih lanjut Juliadi mengatakan seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019 tetap melanjutkan masa jabatannya hingga berakhir pada tahun 2024.

"Semuanya tetap melanjutkan hingga berakhir masa jabatan, untuk Sumut kita ada yang berakhir Bulan Februari ada yang Bulan April," jelas Juliadi.

Dikatakan Juliadi, pihaknya tidak perlu lagi menunggu arahan dan surat petunjuk dari pemerintah pusat maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk melaksanakan putusan MK.

"Otomatis kita ikuti putusan MK, tidak perlu menunggu arahan lagi," katanya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved