Setelah Ancaman Jemput Paksa, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Datang ke Bareskrim untuk Diperiksa
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan
"Enggaklah (ditahan). Kita kan kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi," ujar Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu.
Ian menjelaskan dalam pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) lalu, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik.
Hal ini diklaimnya sudah sesuai aturan yang berlaku meski penyidik Polda Metro Jaya menilai jika alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya itu tidak wajar.
"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," ucapnya.
Dia menyebut nantinya kliennya juga akan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendengarkan putusan sidang etik yang juga diagendakan pada hari ini.
"Insya Allah abis ini langsung ke Dewas," kata Ian.
Putusan Dewan Pengawas KPK
Selain pemeriksaan penyidik kepolisian, Firli Bahuri juga akan menghadapi sidang etik di KPK.
Dewan Pengawas KPK bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho memastikan, sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap tetap akan digelar meskipun tidak dihadiri oleh Firli Bahuri.
"Sidang tetap dilaksanakan," kata Albertina Ho, Selasa (26/12/2023).
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menyampaikan, sidang putusan etik terhadap Firli Bahuri terbuka untuk umum.
Rencananya, Dewas KPK bakal menggelar sidang ini pukul 11.00 WIB di Kantor Dewas KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
"Ya terbuka, (wartawan) boleh hadir," kata Albertina.
Dewas KPK tengah mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.
Kedua, tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketiga, bergaya hidup mewah dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DIPERIKSA-Sebagai-Tersangka-Firli-Bahuri-Diam-diam-Lagi-Datangi-Bareskrim-Tak-Masuk-Dari-Jalur-Umum.jpg)