Setelah Ancaman Jemput Paksa, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Datang ke Bareskrim untuk Diperiksa

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan

Editor: Juang Naibaho

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akhirnya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dikutip dari Tribunnews, Firli Bahuri datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan pada Rabu (27/12/2023) pukul 10.00 WIB. Ia datang secara diam-diam ke Bareskrim Polri.

Konfirmasi kehadiran Firli Bahuri ini disebut oleh Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa meski tidak disebutkan jam berapa Firli tiba di Bareskrim Polri.

"Sepertinya sudah, nanti saya cek lagi," kata Arief saat dihubungi Rabu pagi.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar juga menyebut jika kliennya sudah tiba untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka.

"Pagi ini sesuai dengan panggilan penyidik Polda saya dan pak Firli memenuhi panggilan tersebut ada keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik Polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut pada penyidik Polda," ucap Ian.

"Sudah tiba. Lebih awalah dia (Firli) sudah di dalam," sambungnya.

Nantinya, Firli akan diperiksa terkait aset yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ada akta pengikatan jual-beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik," jelasnya.

Sedianya Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (21/12/2023) pekan lalu.

Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Alasan ini dianggap tidak wajar. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan akan menjemput paksa Firli Bahuri, jika tetap mangkir dari jadwal pemeriksaan yang dilayangkan Penyidik.

Bahkan Kapolda menyebut akan mengeluarkan Surat Penangkapan terhadap Firli, jika tidak kooperatif.

Yakin Tidak Ditahan

Pengacara Firli, Ian Iskandar optimistis kliennya tidak akan ditahan setelah diperiksa pihak kepolisian nantinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved