INILAH Putusan Dewas KPK Terhadap Firli Bahuri, Terbukti Melanggar Etik dan Diminta Mundur
Putusan Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik. Ia wajib mundur dari KPK.
Diperiksa di Bareskrim
Saat pembacaan putusan Dewas KPK, Firli Bahuri tidak menghadiri persidangan.
Tumpak menjelaskan, Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.
Padahal, kata dia, Firli sudah dipanggil secara sah untuk hadir dalam persidangan etik.
"Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri," ucapnya.
Baca juga: Setelah Ancaman Jemput Paksa, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Datang ke Bareskrim untuk Diperiksa
Firli diketahui memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan pada Rabu (27/12/2023) pukul 10.00 WIB. Ia datang secara diam-diam ke Bareskrim Polri.
Konfirmasi kehadiran Firli Bahuri ini disebut oleh Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa meski tidak disebutkan jam berapa Firli tiba di Bareskrim Polri.
"Sepertinya sudah, nanti saya cek lagi," kata Arief saat dihubungi Rabu pagi.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar juga menyebut jika kliennya sudah tiba untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka.
"Pagi ini sesuai dengan panggilan penyidik Polda saya dan pak Firli memenuhi panggilan tersebut ada keterangan tambahan yang diminta oleh penyidik Polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut pada penyidik Polda," ucap Ian.
"Sudah tiba. Lebih awal dia (kedatangan Firli) sudah di dalam," sambungnya.
Nantinya, Firli akan diperiksa terkait aset yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ada akta pengikatan jual-beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik," jelasnya.
Ian Iskandar optimistis kliennya tidak akan ditahan setelah diperiksa pihak kepolisian nantinya.
"Enggaklah (ditahan). Kita kan kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi," ujar Ian kepada wartawan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tumpak-panggabean-bereaksi-soal-kabar-dewan-pengawas-yang-menghambat-kinerja-kpk.jpg)