Berita Medan
Denise Chariesta Akan Diperiksa Polda Sumut Akhir Desember Ini, Berpotensi Dipenjara 4 Tahun
Selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengacara Razman Arif Nasution tentang dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap Denise Chariesta.
Selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengacara Razman Arif Nasution tentang dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 22 Desember lalu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara.
Penetapan ini pun tak sampai sebulan pascawanita yang biasa disebut Denis Cadel melahirkan buah hatinya pada 11 November 2023 lalu.
"Hasil gelar Perkara DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/12/2023).
Usai menyandang status tersangka, Denise akan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut pada akhir Desember mendatang yang diperkirakan antara 29-30 Desember.
Karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Razman Arif Nasution Polisi mengenakan Denis atas Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.
"Akhir bulan ini diperiksa.Pasal yang di persangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE,"ungkap Hadi.
Denise Chariesta terancam kurungan penjara selama 4 tahun atas kasus yang menjeratnya.
Dia ditetapkan tersangka oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara Razman Arif Nasution.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, polisi menjerat Denis atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.
Jika dipenjara, makan ia terancam kurungan penjara selama 4 tahun.
Akibatnya, anak dari wanita yang baru melahirkan pada 11 November 2023 lalu terancam terlantar jika ibunya dipenjara.
"Pasal yang di persangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/12/2023).
Kata Hadi, Denis baru ditetapkan tetsangka pada 22 Desember 2023 kemarin, setelah setahun laporan Razman dilayangkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Denise-Chariesta-singgung-premanisme.jpg)