Sumut Terkini

Delapan Imbauan BPBD terkait Potensi Bencana di Sumut saat Masa Libur Akhir Tahun 2023

Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan delapan poin imbauan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara, Tuahta Ramajaya Saragih (kanan) saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (3/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan delapan poin imbauan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana alam.

"Kami telah menyiapkan delapan poin untuk menghadapi potensi kejadian bencana hidrometeorologi di wilayah ini," ujar Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih, Rabu (26/12/2023).

Ia menjelaskan delapan imbauan tersebut guna memberi pemahaman kepada masyarakat agar mengantisipasi jika bencana alam terjadi di Sumut.

"Pertama, masyarakat yang bertempat tinggal di bantaran sungai, ketika frekuensi dan intensitas curah hujan semakin tinggi agar meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengurangi aktivitas di luar rumah serta melakukan upaya mengevakuasi diri dan kelompok secara mandiri ke tempat yang lebih aman," katanya.

Yang kedua, kata dia, masyarakat yang di area cekungan dan dengan sistem drainase wilayah yang tidak memadai agar membuat benteng pada lajur-lajur aliran air menuju rumah secara mandiri.

"Ketiga, instansi, organisasi maupun kelompok masyarakat yang memiliki pintu air pengendali banjir agar senantiasa dapat diaktifkan sesuai kondisi yang dibutuhkan. Keempat, masyarakat yang terdampak banjir untuk memperhatikan sistem kelistrikan agar tidak memicu korsleting listrik dan bahaya kebakaran," ujarnya.

Kelima, masyarakat juga diminta menghindari kegiatan wisata air ketika frekuensi dan intensitas hujan tinggi. Keenam, setiap orang berkewajiban melihat, mengawasi dan memantau situasi lingkungan sekitar terhadap kemungkinan bencana hidrometeorologi yang terjadi dan melaporkan kepada pemangku kebijakan terkait.

"Ketujuh, Instansi organisasi maupun kelompok masyarakat yang memiliki sistem peringatan dini banjir dan sistem peringatan dini tanah longsor agar senantiasa mengaktifkan sesuai kondisi dan kebutuhan," katanya.

Lalu, yang terakhir, dia mengatakan lahan pertanian atau perkebunan yang berada di kemiringan terjal, ketika frekuensi dan intensitas hujan tinggi dan mengakibatkan kondisi jenuh air yang berpotensi longsor agar menghindari aktivitas di pertanian dan perkebunan.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved