Dugaan Pemerasan

Babak Baru Firli Bahuri Ditahan? Akan Penuhi Panggilan Penyidik Polda Setelah Diancam Jemput Paksa

Ini adalah panggilan ketiga setelah Firli mangkir. Penyidik pun sebelumnya berencana menghadirkan Ketua KPK non-aktif itu secara paksa.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Ketua KPK nonaktif Tersangka Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.

Perkembangan terkini, Firli Bahuri akan hadir di Bareskrim untuk diperiksa.

Ini adalah panggilan ketiga setelah Firli mangkir. Penyidik pun sebelumnya berencana menghadirkan Ketua KPK non-aktif itu secara paksa.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Download Link Kalender 2024

Firli Bahuri dipastikan akan hadir di Bareskrim Polri untuk diperiksa soal kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (27/12/2023) hari ini.


"Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (26/12/2023) malam.


Ian tak menjelaskan lebih detil kliennya akan datang pukul berapa ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tambahannya.


Jika merujuk pada undangan pihak kepolisian, jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dimulai pukul 10.00 WIB.


Ian melanjutkan, dalam pemeriksaannya nanti, Firli Bahuri akan membawa sejumlah bukti-bukti meski tak disebutkan bukti apa yang akan dibawa.


"Kan keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," jelasnya.

 


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya sudah menerima konfirmasi Firli Bahuri akan hadir dalam pemeriksaan.

 


"(Firli Bahuri) hadir," singkatnya.


 Desak Penyidik Tahan Firli Bahrui


Sebelumnya Firli Bahuri  tidak hadir dengan alasan yang tidak wajar dan tidak bisa diterima penyidik kepolisian.


"Mungkin dipandang perlu bila memang penyidik sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang khusus. Saya kira sudah bisa beliau mesti harus ditahan dalam hal ini," kata kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).


Jamaludin menyebut desakan itu harus dilakukan agar tidak timbul spekulasi negatif di masyarakat jika terjadi tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.


"Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam hal ini sementara yang lainnya tidak, saya kira itu yang harus kita hindari," jelasnya.


Sejatinya Firli Bahuri diperiksa lanjutan pada Kamis (21/12/2023) kemarin.

Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.


"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.


Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud. Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.


"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.


Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.


"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.


Ancam Jemput Paksa


Polisi meminta Firli Bahuri tak mangkir dalam panggilan penyidik untuk diperiksa kasus pemerasan pada Rabu (27/12/2023) pekan depan setelah absen dengan alasan tak wajar kemarin.


Nantinya, jika pada panggilan kedua tersebut Firli Bahuri kembali mangkir, makan pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.


"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).


Ade Safri mengatakan surat panggilan tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh Firli Bahuri pada tadi malam. 


"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujarnya.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved