Berita Viral

VIRAL Harga Uang Koin Rp500 Gambar Melati Melonjak Drastis, Dijual Rp500 Ribu hingga Puluhan Juta

Baru-baru ini, viral di media sosial harga uang koin Rp500 gambar melati melonjak drastis. Padahal uang tersebut baru saja ditarik oleh Bank Indonesi

Editor: Liska Rahayu
bi.go.id
Tiga jenis uang logam yang ditarik BI awal Desember 2023. Viral harga uang koin Rp 500 gambar melati melonjak, dijual 500 ribu-50 juta padahal baru ditarik BI 

BI juga memberikan ketentuan untuk penggantian uang rupiah logam yang rusak atau lusuh.

Jika fisik uang lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali, maka penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal.

Namun, jika ukurannya sama dengan atau kurang dari setengah, tidak akan ada penggantian.

Cara Penukaran Uang

Bagi masyarakat yang memiliki uang logam tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran pecahan rupiah dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. 

Pemilik uang terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Ketentuan Penukaran Rupiah

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 pada gambar terlampir​.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved