Berita Viral

VIRAL Harga Uang Koin Rp500 Gambar Melati Melonjak Drastis, Dijual Rp500 Ribu hingga Puluhan Juta

Baru-baru ini, viral di media sosial harga uang koin Rp500 gambar melati melonjak drastis. Padahal uang tersebut baru saja ditarik oleh Bank Indonesi

Editor: Liska Rahayu
bi.go.id
Tiga jenis uang logam yang ditarik BI awal Desember 2023. Viral harga uang koin Rp 500 gambar melati melonjak, dijual 500 ribu-50 juta padahal baru ditarik BI 

Informasinya pun viral di media sosial seperti TikTok dan Instagram.

Tak tanggung-tanggung harga yang dibanderol untuk satu uang koin Rp 500 melati mencapai puluhan juta.

Namun, ada juga yang menjualnya persatuan seharga Rp 500 ribu.

Padahal, uang koin tersebut lazim sekali digunakan untuk kerokan.
 
Dari pantauan di platform e-commerce Shopee, ada pedagang yang menjual uang koin Rp 500 melati senilai Rp 50 juta.

Dalam penawarannya tertulis kalimat "Koleksi Koin Lama atau Barang antik".

Terlihat penjual memajang foto 4 uang koin Rp 500 melati dan satu buah uang koin Rp 1000 gambar kelapa sawit.

Melihat harga uang koin yang cukup fantastis, beberapa pengguna media sosial sempat memberi komentar beragam.

Ada yang berkata nominal tersebut bagi seorang kolektor memang tidak menjadi masalah.

Kendati begitu bagi orang awam uang Rp 50 juta bisa digunakan untuk beragam keperluan misalnya dijadikan DP (uang muka) rumah baru.

Himbauan Bank Indonesia

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan periode penukaran akan berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Dalam rilisnya, BI menghimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah logam bisa melakukan penukaran di bank.

"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin dalam rilis yang diterima Kompas TV.

Penggantian atas uang rupiah logam yang dicabut akan sebanding dengan nilai nominal yang tertera pada uang tersebut.

Layanan penukaran juga tersedia di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di situs BI.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved