Medan Memilih

KPU Medan Tetapkan 769 ODGJ Ikut Nyoblos di Pemilu 14 Februari 2024

Sebanyak 769 ODGJ tercatat dalam daftar pemilihan tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah saat rapat koordinasi evaluasi penyusunan daftar pemilih tambahan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sebanyak 769 disabilitas mental atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tercatat dalam daftar pemilihan tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah dalam rapat koordinasi evaluasi penyusunan daftar pemilih tambahan menyampaikan, sebagai warga negara penyandang disabilitas mental atau ODGJ juga memiliki hak memilih.

"Untuk kota Medan sebanyak 1155 orang kebutuhan khusus atau disabilitas tercatat. menjadi Daftar Pemilih Tetap di kota Medan. Dan untuk disabilitas mental atau ODGJ itu ada 769 orang yang akan ikut memilih," kata Mutia, Sabtu (23/12/2023).

KPU Medan lanjut Mutia masih akan menunggu petunjuk teknis mengenai tata cara pemilihan bagi penyandang disabilitas mental.

Namun sebut Mutia, sebelum mencoblos para pemilih disabilitas mental akan mendapatkan pendampingan dan harus dikomunikasikan dengan pengampuanya seperti dokter, rumah sakit atau keluarga.

"Nanti kami akan menunggu juknis soal tata cara namun yang pasti nantinya akan ada pendamping agar bisa membantu," lanjut Mutia.

Regulasi mengenai bolehnya ODGJ mengikuti pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang kemudian di-judicial review menjadi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2016.

Mutia mengatakan, adapun kriteria ODGJ yang bisa mencoblos adalah tidak mengalami ganggu jiwa permanen.

"Untuk disabilitas mental akan dilakukan pendamping khusus. Karena daya ingat nya pun jadi persoalan ketika pemilihan berlangsung," tutup Mutia.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved