Berita KPK
Kelakuan Firli Bahuri 2 Kali Mangkir di Sidang Kode Etik, Ketua Dewas KPK: Sidang Tetap Dilanjutkan
Firli Bahuri yang berulah tidak menghadiri sidang kode etik KKP, bahkan sudah dua kali kembali jadi sorotan.
TRIBUN-MEDAN.com - Firli Bahuri yang berulah tidak menghadiri sidang kode etik KKP, bahkan sudah dua kali kembali jadi sorotan.
ketidak hadiran Katua KPK nonaktif tersebut tanpa alasan jelas.
Bagaimana respons Ketua Dewas KPK?
Seperti dberitakan, Dewan Pengawas KPK sedianya memulai sidang etik Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023.
Tetapi purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu tak hadir.
Pada akhirnya Dewas memundur jadwal sidang Firli pada Rabu kemarin, 20 Desember.
Namun, lagi-lagi Firli Bahuri tidak hadir.
"Firli sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan.
Artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (21/12/2023).
Menurut Tumpak, ketidakhadiran Firli justru membuat dia merugi.
Sebab, Firli tidak bisa memakai haknya untuk membela diri.
"Berarti dia rugi karena tidak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini (saksi-saksi) keliru, dia (Firli) tidak bisa membantah," kata Tumpak.
Pada Rabu kemarin majelis etik Dewas KPK memeriksa 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli.
Mereka terdiri dari empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) turut diperiksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Firli-Bahuri-ogah-diperiksa-terkait-dugaan-kasus-pemerasan.jpg)