Sumut Terkini

Kades Lau Mulgap Langkat yang Ancam dan Serang Polisi Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Ade Tagor Mauli dan Jimmy Carter, jika terdakwa Asri Nurmala Sitepu, telah terbukti bersalah

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu saat ditetapkan tersangka oleh Polres Binjai. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kepala Desa (Kades) Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu yang mengancam dan menyerang polisi yang sedang bertugas dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. 

"Sudah, delapan bulan (Penjara)," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (21/12/2023).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Ade Tagor Mauli dan Jimmy Carter, jika terdakwa Asri Nurmala Sitepu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. 

Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, sebagimana diatur dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan keempat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asri Nurmala Sitepu dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU. 

Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, satu flashdisk merek Sandisk yang berisikan tiga rekaman video di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, satu botol mineral besar bekas minyak bensin, satu botol mineral sedang bekas minyak bensin,  pecahan kaca mobil dan kaca film mobil Avanza BK 1441 RL, 10 batu koral ukuran besar dan sedang.

Satu batu bata bekas coran semen, empat ban mobil bekas, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang. 

Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi. 

Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran.

Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus. 

Namun demikian, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang merupakan teman Eb.

Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa. 

Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas.

Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved