Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Siborongborong Awasi 2 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 34 Desa
Polsek Siborongborong merupakan bagian dari Polres Tapanuli Utara yang mengawasi 2 kecamatan, 1 kelurahan dan 34 desa
TRIBUN-MEDAN.COM,TAPUT- Polsek Siborongborong merupakan bagian dari jajaran Polres Tapanuli Utara.
Alamat Polsek Siborongborong ada di Jalan Sisingamangaraja, Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Adapun wilayah hukum Polsek Siborongborong mengawasi 2 kecamatan, 1 kelurahan dan 34 desa.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Torgamba Awasi Satu Kecamatan dan 14 Desa
Polsek Siborongborong ini dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Siborongborong tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Sungai Kanan Awasi Satu Kecamatan, 8 Desa dan 1 Kelurahan
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Berikut ini daftar kecamatan beserta desa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Siborongborong.
Kecamatan Siborongborong
-
Desa (20)
Bahal Batu I
Bahal Batu II
Bahal Batu III
Hutabulu
Lobu Siregar I
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Kampung Rakyat Awasi Satu Kecamatan dengan 15 Desa
Lobu Siregar II
Lumban Tongatonga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-Polsek-Siborongborong.jpg)