Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Sungai Kanan Awasi Satu Kecamatan, 8 Desa dan 1 Kelurahan
Polsek Sungai Kanan merupakan bagian dari jajaran Polres Labuhanbatu Selatan yang mengawasi satu kecamatan, 8 desa dan satu kelurahan
TRIBUN-MEDAN.COM,LABUSEL- Polsek Sungai Kanan merupakan bagian dari jajaran Polres Labuhanbatu Selatan.
Alamat Polsek Sungai kanan ada di Jalan Protokol No 1, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Adapun wilayah hukum Polsek Sungai Kanan mengawasi satu kecamatan, 8 desa dan satu kelurahan.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Kampung Rakyat Awasi Satu Kecamatan dengan 15 Desa
Polsek Sungai Kanan dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Sungai Kanan ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Kota Pinang Awasi 9 Desa dan Satu Kelurahan
Berikut ini daftar desa dan kelurahan yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Sungai Kanan.
-
Desa (8)
Batang Nadenggan
Hajoran
Huta Godang
Marsonja
Parimburan
Baca juga: Profil Kabupaten Pakpak Bharat yang Memiliki 8 Kecamatan dan 52 Desa
Sabungan
Sampean
Ujung Gading
-
Kelurahan (1)
Langga Payung
Kecamatan Sungai Kanan ini memiliki wilayah seluas 484,35 Km persegi.
Jumlah penduduknya hingga tahun 2022 sebanyak 48.842 jiwa.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-Polsek-Sungai-Kanan.jpg)