Dugaan Pemerasan
Firli Bahuri Diperiksa Lagi Langsung Ditahan? Soal Tersangka Baru, Ini Jawaban Bareskrim
Ketua KPK nonaktif tersebut pun akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya lagi, Kamis (21/12/2023). Ada tersangka baru, apakah Firli ditahan?
Kubu Firli menggunakan bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK dalam sidang praperadilan yakni kasus korupsi DJKA.
"Karena memang tidak ada hubungannya, karena ini uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK," ungkapnya.
Maka itu, Yudi memandang sudah sepatutnya Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri. Agar tak lagi penggunaan bukti-bukti yang tidak sahih.
"Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas dari mana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yamg dilakukan oleh Firli," ujarnya.
Tersangka Baru?
Polisi mengatakan sementara hanya ada satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Hal ini dikatakan setelah disinggung apakah ada peluang tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo satu tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Menurut Ade Safri, penetapan tersangka Firli telah sesuai berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan.
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
“Telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yaitu adalah tersangka FB,” ungkapnya.
Ade menyebut sejauh ini pihaknya sudah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Jadi bukan hanya 2 alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi 4 alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara aquo,” tuturnya.
Meski tidak bisa membeberkan terkait empat alat bukti, namun Ade Safri menyebut kalau setidaknya alat bukti itu bersesuaian dengan fakta yang ditemukan penyidik soal pertemuan antara Firli dengan SYL.
“Nanti ya, nanti materi penyidikan belum bisa kami ungkap sekarang. Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi 5 kali pertemuan dan yang diduga 4 kali penyerahan uang,” sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Firli-Bahuri-ogah-diperiksa-terkait-dugaan-kasus-pemerasan.jpg)