BEGINI Modus Gubernur Abdul Ghani Kasuba Raup Cuan dari Proyek, Bukti Permulaan Uang Rp 2,2 Miliar

Modus Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba meraup cuan dalam berbagai proyek dibeberkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadikan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Modus Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba meraup cuan dalam berbagai proyek dibeberkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Saat ini Abdul Ghani Kasuba kini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

KPK mensinyalir Abdul Ghani Kasuba menerima uang Rp 2,2 miliar dalam kasus ini.

"Sebagai bukti permulaan terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar," kata Alexander Marwata.

Selain Abdul Ghani, KPK turut menjerat enam tersangka lainnya.

Sebagai penerima ada Ridwan Arsan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Maluku Utara dan Ramadhan Ibrahim, ajudan Abdul Ghani Kasuba.

Sementara berperan sebagai pemberi, yakni Adnan Hasanudin, Kadis Perumahan dan Pemukiman; Daud Ismail, Kadis PUPR; serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Duduk Perkara

Sebagai salah satu provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, Provinsi Maluku Utara kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBD.

Abdul Ghani Kasuba dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail selaku Kadis PUPR, dan Ridwan Arsan selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.

"Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo," ungkap Alex.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan.

Selain itu Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani melalui Ramadhan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Diungkapkan, teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

"Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK (Abdul Ghani Kasuba) dan RI (Ramadhan Ibrahim). Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK," kata Alex.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

"Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," ujar Alex.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rutan KPK.

"Sedangkan tersangka KW (Kristian Wuisan) segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," tutur Alex.

Atas perbuatannya, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Alasan Risiko Jabatan

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba meminta maaf usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," ucap Abdul Ghani sebelum ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Abdul Ghani, proses hukum oleh KPK tersebut merupakan risiko jabatan.

"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode tapi akhirnya di jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini, saya kira itu risiko jabatan," tuturnya.

Baca juga: Sosok Gubernur Abdul Gani Diciduk KPK, Lulusan Dakwah Madinah, Mantan Wakil Ketua MUI Maluku Utara

Diketahui, dalam OTT di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Maluku Utara, Senin, 18 Desember, KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari Abdul Ghani, pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta.

Adapun Abdul Ghani Kasuba dicokok saat berada di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Operasi senyap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa.

Rumah jabatan Abdul Ghani di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate telah digeledah KPK, Senin lalu.

KPK belum mengungkapkan barang bukti yang disita dari upaya paksa tersebut.

Selain kediaman Abdul Ghani, penyidik dan penyelidik KPK menggeledah sejumlah lokasi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Seperti Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Kantor Dinas PUPR.

Ke Jakarta Bertemu Wakapolri

Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir mengatakan Abdul Gani Kasuba ke Jakarta dalam rangka menghadiri udangan Wakapolri.

"Beliau ke Jakarta karena ada undangan tersebut. Selain itu, menghadiri undangan sejumlah kementerian," ungkapnya, Selasa (19/12/2023).

Sembari mengaku, Pemprov Maluku Utara tak pernah menerima surat dari KPK, terkait pengeledahan dan penyegelan, ke beberapa kantor OPD.

Sejumlah anggota keluarga Abdul Gani Kasuba berangkat ke Jakarta setelah OTT tersebut.

Sementara keponakannya, Bahrain Kasuba ke Jakarta pada hari selanjutnya.

Kepada wartawan, Bahrain Kasuba mengaku ke Jakarta dengan agenda pribadi. Bukan terkait OTT Gubernur Maluku Utara.

"Saya ke Jakarta ada urusan lain, bukan jenguk Pak Gubernur," ucap Bahrain sembari berjalan menuju ruang tunggu.

Sebagai keluarga, mantan Bupati Halmahera Selatan ini enggan berkomentar soal masalah pamannya. "Maaf, saya belum mau berkomentar soal saat ini," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved