Breaking News

BEGINI Modus Gubernur Abdul Ghani Kasuba Raup Cuan dari Proyek, Bukti Permulaan Uang Rp 2,2 Miliar

Modus Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba meraup cuan dalam berbagai proyek dibeberkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadikan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

Selain itu Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani melalui Ramadhan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Diungkapkan, teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

"Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK (Abdul Ghani Kasuba) dan RI (Ramadhan Ibrahim). Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK," kata Alex.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

"Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," ujar Alex.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rutan KPK.

"Sedangkan tersangka KW (Kristian Wuisan) segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," tutur Alex.

Atas perbuatannya, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Alasan Risiko Jabatan

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba meminta maaf usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," ucap Abdul Ghani sebelum ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Abdul Ghani, proses hukum oleh KPK tersebut merupakan risiko jabatan.

"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode tapi akhirnya di jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini, saya kira itu risiko jabatan," tuturnya.

Baca juga: Sosok Gubernur Abdul Gani Diciduk KPK, Lulusan Dakwah Madinah, Mantan Wakil Ketua MUI Maluku Utara

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved