Berita Viral
PENGAKUAN Dua Suami Tega Jual Istrinya Masing-Masing, Harganya Rp 250 Ribu, Rela Tunggu Luar Kamar
Dua pria tega menjual istrinya masing-masing ke pria hidung belang. Dua pria ini menjual istrinya lewat aplikasi MiChat.
"Mereka bertolak ke Kabupaten Malang sejak 21 November 2023 lalu menggunakan bus. Selama di sini mereka menyewa kamar penginapan di Kecamatan Kepanjen." ucapnya.
"Uang hasil kerja istri sirinya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka," lanjutnya.
Baca juga: 5 Macam Kue Khas Natal Biasa Disajikan di Perayaan Natal Bersama Keluarga
Baca juga: Viral Aksi Heroik Pasutri di Jalan Ringroad, Selamatkan Motor Driver Ojol dari Pelaku Curanmor
Kemudian dua hari berselang, tepatnya Minggu (3/12/2023) Satreskrim Polres Malang kembali mengungkap kasus yang sama.
Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Kabupaten Malang naik bus untuk menjajakan istri sahnya tersebut.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.
Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22).
Ia kedapatan menjual istri sahnya Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.
"Minggu (3/12/2023) kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen." ujarnya.
"Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online" kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.
Iptu Khoirul Mustofa juga mengatakan modus yang dilakukan Adiyta sama dengan Fajri, yakni menawarkan istrinya melalui aplikasi perpesanan MiChat dengan nama akun Konyel dan Vivi Gemoy.
"Aditya mematok tarif Rp 250.000 hingga Rp 400.000 setiap sekali layanan seksual istrinya. Kemudian hasilnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 83 Jo Pasal 76 F sub pasal 88 Jo 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara," tandas Khoirul.
Mendapatkan ancaman hukuman yang berat, pelaku tentu menyesali perbuatannya.
pria tega menjual istrinya
jual istri
menjual istrinya lantaran memenuhi kebutuhan hidup
Tribun-medan.com
| Tak Dibayar 2 Tahun, Kontraktor di Pekanbaru Bongkar Drainase, Disebut Perbuatan Pidana |
|
|---|
| PEMICU Kapolsek Sempol Ditarik Paksa Warga dari Kantornya ke Jalanan hingga Sempat Diisolasi |
|
|---|
| HISTERIS Helwa Usai Diancam Dikandangi Istri Sah Habib Bahar:Cuma Aku Istri Cium Kakinya Usai Sholat |
|
|---|
| SOSOK Dua Pemancing Terseret Ombak Ujang Agus dan Deni Setiawan Masih Hilang |
|
|---|
| Istri Dibuat Nyesek, Pergoki Suaminya Selingkuh dengan Adik Kandung, 2 Kali Pertemuan Rp 500 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-pria-tega-menjual-istrinya-masing-masing-ke-pria-hidung-belang.jpg)