Pembunuhan

Kesal Dikatai Pengangguran, Pria di Labuhanbatu Tikam Tetangga Pakai Sangkur hingga Tewas

Polisi menangkap pria berinisial AB karena membunuh tetangganya bernama Sukaryo. Pelaku bunuh tetangganya pakai sangkur.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pria berinisial AB alias Amir (35) warga Jalan Veteran Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang ditangkap karena membunuh tetangganya bernama Sukaryo. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap pria berinisial AB alias Amir (35) warga Jalan Veteran Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu karena membunuh tetangganya bernama Sukaryo.

Amir membunuh Sukaryo menggunakan pisau sangkur karena diduga sakit hati diolok-olok sebagai pengangguran.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena tersangka sering diolok-olok korban karena tidak bekerja. Membuat tersangka merasa sakit hati hingga membunuh korban,"kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, Selasa (19/12/2023).

Iptu Parlando menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 07.30 WIB, tepat di depan rumah korban.

Korban ditikam usai mengantar anaknya ke sekolah. Setibanya pulang dan belum sempat turun dari sepeda motor langsung didatangi pelaku dan ditikam.

Sukaryo mengalami luka tusuk di bagian dada dan beberapa bagian tubuhnya yang lain.

Setelah itu korban dibawa ke rumah sakit. Namun, karena luka yang dialami korban nyawanya tidak tertolong lagi.

"Melihat hal tersebut masyarkat sempat melerai dan membawa korban ke klinik Sri Pamela PTP N.III untuk mendapatkan perawatan akan tetapi kurang lebih 30 menit dirawat korban dinyatakan meninggal dunia."

Polisi telah menginterogasi ibu tersangka. Dari pengakuannya, keluarga korban sering memberi ataupun menitipkan makanan kepada ibu tersangka karena rumah mereka berseberangan.

Tersangka diduga tak senang karena korban dan ibunya kerap berinteraksi.

Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara diatas 10 tahun karena diduga melakukan pembunuhan berencana.

"Namun tersangka tidak senang dan tidak terima akan hal itu hingga melarang Ibunya untuk menerima pemberian keluarga korban. Tersangka ditahan di RTP Polsek Bilah Hulu perkara pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,"tutupnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved