Viral Medsos

BIKIN JOKOWI KECEWA, RUU Perampasan Aset Koruptor Tak Disahkan, DPR: Mana Berani Tanpa Perintah Ibu

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul terang-terangan mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase/istimewa
BIKIN PRESIDEN JOKOWI KECEWA, RUU Perampasan Aset Koruptor dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Tak Kunjung Disahkan DPR RI, Politikus PDIP Sekaligus Ketua Komisi III DPR RI: Mana Berani Tanpa Perintah Ibu. Kolase foto Presiden Jokowi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR RI Puan Maharani. (kolase/istimewa) 

6. Demokrat: 54 kursi Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen)

7. PKS: 50 kursi Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen)

8. PAN: 44 kursi Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen)

9. PPP: 19 kursi Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen)

Diminta Golkan UU Perampasan Aset, Politiisi PDIP Bambang Pacul: Mana Berani, Telepon Ibu Dulu

Di sisi lain, Politis PDIP yang sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terang-terangan mengaku tak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh "ibu".

Ini Bambang Pacul sampaikan menjawab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat yang meminta agar Komisi III DPR menggolkan dua RUU tersebut.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, 'Pacul, berhenti!', 'Siap! Laksanakan!'," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) lalu.

"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," lanjutnya diikuti tawa anggota Komisi III lainnya yang juga hadir dalam rapat.

Politisi PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok "ibu" yang dimaksud. Hanya saja, dia bilang, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

"Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ujarnya.

Memang, kata Bambang, pengesahan RUU Perampasan Aset masih dimungkinkan. Namun, tidak dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Ketua DPP PDI-P Bidang Pemenangan Pemilu itu mengatakan, sulit bagi legislator mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal karena ada kekhawatiran tak terpilih lagi pada pemilu selanjutnya.

"Kalau RUU Pembatasan Uang Kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma 20 juta lagi. Nggak bisa, Pak, nanti mereka nggak jadi (anggota DPR) lagi," katanya, lagi-lagi diikuti tawa para anggota DPR.

Bambang menegaskan, sikapnya ini sama dengan anggota DPR lain. Seluruh legislator, kata dia, tunduk ke "bos" masing-masing. "Lobinya jangan di sini, Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," tuturnya.

Pernyataan Bambang Pacul ini pernah disampaikan pula pada tahun tahun 2022 lalu. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPATK pada Juni 2022, Bambang juga menyampaikan keengganan DPR RI untuk mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved