Viral Medsos

BIKIN JOKOWI KECEWA, RUU Perampasan Aset Koruptor Tak Disahkan, DPR: Mana Berani Tanpa Perintah Ibu

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul terang-terangan mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

|
Editor: AbdiTumanggor
kolase/istimewa
BIKIN PRESIDEN JOKOWI KECEWA, RUU Perampasan Aset Koruptor dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Tak Kunjung Disahkan DPR RI, Politikus PDIP Sekaligus Ketua Komisi III DPR RI: Mana Berani Tanpa Perintah Ibu. Kolase foto Presiden Jokowi, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR RI Puan Maharani. (kolase/istimewa) 

Sejalan dengan hal itu, Jokowi juga mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Di hari berikutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampak gemas saat memberikan tanggapannya ketika ditanya mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan DPR RI.

Tanggapan itu disampaikannya ketika menjawab pertanyaan wartawan soal RUU Perampasan Aset yang tak kunjung dibahas DPR.

"RUU perampasan aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Aceh, pada 27 Juni 2023 lalu.

Jokowi kemudian mengatakan, apakah dia harus mengulang untuk memberikan penekanan agar RUU itu segera dibahas di DPR.

Menurutnya, hal itu tidak akan dia lakukan. Sebab, posisi dari RUU itu sudah berada di parlemen. Oleh karenanya, Jokowi meminta untuk memberikan dorongan kepada DPR.

"Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya engga lah. Sudah di DPR. Sekarang dorong saja yang di sana (DPR)," katanya.

Sebelumnya, Presiden juga meminta RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas di DPR. "Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, pada 7 Februari 2023.

Padahal Kursi Partai Pendukung Jokowi, PDIP Terbanyak di DPR RI

Kenapa kebijakan Presiden Jokowi terkait pemberantasan korupsi ini seakan tidak didukung DPR RI?

Padahal sebagaimana diketahui, perolehan suara 9 partai politik diurutkan berdasarkan perolehan kursi terbanyak di DPR RI:

1. PDI-P: 128 kursi Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)

2. Golkar: 85 kursi Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)

3. Gerindra: 78 kursi Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen)

4. Nasdem: 59 kursi Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)

5. PKB: 58 kursi Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved